
Transcription
BAB IITINJAUAN PUSTAKAA. Pengertian Peralihan Hak Atas TanahPengertia peralihan ha katas tanah dapat beralih dan dialihkan,beralih dalam arti berpindahnya ha katas tanah karena tukarmenukar,penghibahan, dan hiba-wasiat.1. WarisanApabila seseorang yang mempunyai hak atas tanah meninggaldunia, maka hal tanah itu beralih kepada ahli warisnya. Pewaris itumungkin dengan suatu surat wasiat atau tidak.Yang berhak yang mendapat warisan itu, serta bagaimanacara dan berapa bagiannya, tergantung kepada Hukum Waris yangberlaku bagi yang bersangkutan.2. Jual BeliPengertian jual-beli ada menurut Hukum adat, ada pulamenurut hukum Barat. Dalam pengertian hukum, yang mana pihakpenjual menyerahkan tanah yang dijualnya kepada pembeli untukselama-lamanya, pada waktu pembeli membayar harga tanahtersebut kepada penjual (walaupun hanya sebagian). Sejak itu, hakatas tanah beralih di penjual kepada pembeli.10
gaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPerdata).Jual beli adalah salah satu macam perjanjian atau perikatanseperti termuat dlam Buku III KUHperdata tentang perikatan. Dalamhal jual beli tanah adalah suatu perjanjian, satu pihak mengikatkandirinya untuk menyerahkan tanah pada pihak lainnya untukmembayar harga-harga yang ditentukan. Pada saat kedua belah pihakitu telah mencapai kata sepakat, maka jual beli sdianggap telahterjadi. untuk pemindahan tak diperlukan suatu perbuatan Hukumlain yang berupa penyerahan caranya ditetapkan dengan satuperaturan lain lagi.Penyerahan hak itu, dalam istilah hukum disebut juridischelevering (penyerahan menurut hukum), yang dilakukan tdimasyarakat terkenal dengan sebutan balik nama. Jadi tegasnya,sebelum dilangsungkan balik nama itu, maka hak atas tanah belumterpisah dari penjual kepada pembeli.3. Tukar menukarDalam perjanjian hak atas tanah, ada pembeli yang membayarsejumlah uang dan ada penjual yang menyerahkan hak atas
12tanahnya, maka dalam tukar menukar, satu pihak yang mempunyaihak atas tanah menukarkan dengan tanah atau barang kepada pihaklain.Tukar menukar sama halnya dengan pengertian jual-beli,yakni pihak yang mempunyai hak atas tanah itu menyerahkantanahnya untuk selama-lamanya dan sebagai gantinya ia menerimatanah yang lain atau barang lain dari orang yag menerima tahanya itudan sejak penyerahan itu. Jadi tegasnya, bukan suatu perjanjian saja.Sama halnya dengan jual-beli, maka tukar menukar atau harusdilakukan dihadapan PPAT dengan membuat satu akta tukarmenukar, yang selanjutnya dengan kata itu didafatarkan ke KantorPertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan sertifikat.4. PenghibahanPenghibahaan hak atas tanah juga dilakukan di hadapanPPAT dengan satu akta hibah dan selanjutnya didaftarkan ke KantorPertanahan Kabupate/Kota setempat untuk mendapatkan sertifikat.5. Hibah WasiatBerbeda dengan hibah, hibah-wasiat merupakan suatupemberian yang dinyatakan ketika yang member itu masih hidup,tetapi pelaksanaannya yang memberi itu meninggal dunia. Selamaorang yang memberi itu masih hidup, ia dapat menarik kembali(membatalkan) pemberiannya.
13Perbuatan hukum ini merupakan bagian dari HukumKewarisan, yang dikenal baik dalam Hukum Adat, Hukum Islammaupun Hukum Barat. Dalam Hukum Adat dan Hukum Islam bisadilakukan secara lisan walaupun ada juga yang dilakukan secaratertulis. Sementara itu dalam Hukum Barat dilakukan secara tertulis,yang dikenal dengan nama Legaat.Hibah wasiat hak atas tanah tidak perlu dilakukan dihadapanPPAT. Didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.1. Pengertian Pendaftaran Hak Atas TanahGuna menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah,disatu pihak UUPA mengharuskan pemerintah untuk mengadakanPendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan dilainpihak UUPA mengharuskan para pemegang hak yang bersangkutanuntuk mendaftarkan hak-hak atas tahanya.Sehubungan dengan pendapatan K. Wanjik Saleh yangmenyatakan bahwa :“Pasal 19 UUPA ditujukan kepada Pemerintah untuk melaksanakanpendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia adalahmerupakan kewajiban pemerintah sebagai penguasa tertinggiterhadap tanah milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, setiapperalihan, hapusanya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harusdidaftarkan adalah merupakan kewajiban bagi yang mempunyai hakhak lain harus didapatkan adalah merupakan kewajiban bagi yangmempunyai hak-hak tersebut, dengan maksud agar mereka mendapatkepastian hukum tentang haknya itu”.4)4)K. WanjikSaleh, 2000, HakAndaAtas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 61
14Pendaftaran yang berisikan sejumlah dokumen yang berikatanyang merupakan sejumlah rangkaian dari proses yang mendahuluisehingga satu bidang tanah terdaftar, termasuk pula prosedur apayang harus dilakukan dan demikian pula hal-hal apa saja yangmenghalangi pendaftaran tersebut ataupun larangan-larangan bagipara pejabat yang bertanggungjawab dalam pendaftaran tanahtersebut.Suatu pendaftaran tanah itu harus melalui ketentuanketentuan yang sangat teliti dan terarah sehingga tidak mungkin asalsaja karena pendaftaran tanah itu mempunyai suatu prosedur dalampelaksanaannya, serta ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalampendaftaran tanah itu, lebih-lebih pendaftaran tanah itu, juanagarditerbitkannya bukti pendaftaran tanah saja, berupa sertifikat hakatas tanah yang kemudian dianggap sebagai sesuatu yang sudahbenar, tetapi masih harus melihat masalah-masalah materil yang adadisetiap hak tersebut, sehingga sedapat mungkin adanya gugatan daridari orang-orang yang merasa lebih baik.Pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 1997 pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 menentukan bahwa :
15Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan olehPemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan dan penyajian sertapemeliharaan data fisik data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar,mengenai bidang-bidang tanah dan satua rumah susun, termasukpemberian sertifikat sebagai syarat tanda bukti haknya bagi bidangbidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuanrumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.2. Asas-asas dan Tujuan Pendaftaran Hak Atas TanahMenurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997bahwa Pendaftaran Hak Atas Tanah dilaksanakan berdasarkan asassederhana, aman, terjangkau, mutahir dan terbuka.Tujuan pendaftaran tanah yaitu :1) Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukumkepada pemegang hak atas suatu bidang hak atas tanah, satuanrumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudahdapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yangbersangkutan.2) epentingan termasuk pemerintah, agar dengan midah dapatmemperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan
16hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumahsusun yang sudah terdaftar.B. Tugas Penjabat Pembuat Akta TanahUUPA sama sekali tidak mengatur tentang PPAT. Untukmengetahui apakah PPAT tersebut, dapat kita lihat dalam ketentuanPasal 1 ayat (1).Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang menentukanbahwa : Pejabat Umum Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalahPejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentikmengenai perbuatan hukum tertentu. Mengenai hak atas tanah atau hakmilik atas satuan rumah susun.Perngertian “Pejabat Umum” dalam bahasa Belanda adalah“OpenBaar”/”Ambtenaar”5). Open Baar berarti berkaitan denganPemerintah, urusan yang terbuka untuk umum, sehingga dalam hal ini,PPAT diangkat oleh Pemerintah serta menangani urusan untuk umum.“Open Baar Ambtenaar” berarti Pejabat yang bertugas membuat aktatanah.R. Soegondo Notodisoerjo menjelaskan seorang diangkatmenjadi pejabat umum, apabila ia diangkat dan diberhentikan oleh5)John Salindeho, 2007, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, SinarGrafika, UjungPandang, hlm. 5
17Pemerintah serta diberi kewenangan dan kewajiban untuk melayanipublik dalam hal-hal tertentu. Karena ia ikut serta melaksanakankewibawaan Pemerintah”.6)Dalam jabatan itu tersimpul suatu sifat atau ciri khas, yangmembedakannya dari jabatan lainnya di dalam masyarakat, sekalipununtuk menjalankan jabatannya itu juga memerlukan pengangkatan atauizin dari Pemerintah.Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997ditentukan bahwa : Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas sebagaipejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanahtertentu sebagai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yangbersangkutan, yaitu akta pemindahan dan pembebasan hak atas tanahdan hak milik atas satuan rumah susun dan akta pemberian kuasa yntukmembebankan hak tanggungan.Pasal 2 Peraturan Pemrintah Nomor 37 Tahun 1998 tentangperaturan Pejabat Pembuat Akta Tanah telah ditentukan bahwa, tugaspokok kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu :1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftarantanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannyaperbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik6)Ibid, hlm. 53
18atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaranperubahan data pendaftaran yang diakibatkan oleh pembuat hukumitu.2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalahsebagai berikut :a. Jual beli;b. Tukar masukan;c. Hibah;d. Pemasukan dalam perusahaan;e. Pembagian hak bersama;f. Pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik;g. Pemberian hak tanggungan;h. Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan1. Tanggung jawab PPATMenurut penjelasan Pasal 39 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 1997 tanggung jawab PPAT, harus menjaminkebenaran dalam :a. Membuat akta yang berfungsi sebagai :1) Bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenaihak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
192) Dasar bagi pendaftaran perubahan pendaftaran tanah yangdilakukan oleh perubahan hukum itu.b. Pembuat aktaAkta PPAT wajib dibuat sedemikian rupa sehingga dapatdijadikan dasar yang kuat untuk pendaftaran peralihan hak danmembeban hak yang bersangkutan.c. kutan dan mencocokkan data yang terdapat dalamsertifikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan.2. Akta PPATMenurut ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan PemerintahNomor 37 Tahun 1998 disebutkan, bahwa : Akta PPAT adalah aktayang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannyaperbuatan hukum hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumahsusun.Akta PPAT dibuat oleh pejabat yang diagkat atau ditunjukoleh Pemerintah. Jadi yang membuat adalah Pejabat Umum Aktatersebut terbentuknya ditetapkan oleh Menteri. Mengenai akta inidibedakan menjadi dua, yaitu outentik dan akta dibawah tangan.a. Akta outentikAkta outentik adalah surat-surat mengenai suatu perbuatanhukum yang dibuat oleh penjabat umum yang berfungsi sebagai
20pembuktian yang sempurna. Para PPAT secara istimewa ditunjukuntuk membuat akta outentik bagi atas perintah. Akan tetapi,beberapa pejabat berhak membuat akta mengenai hal-hal yangberhubungan dengan tugasnya.Menurut ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata : “Aktaoutentik” adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabatumum yang berwenang membuat ditempatnya, dan akta itudibuat menurut bentuk yang ditetapkan undang-undang”.7)b. Akta dibawah tangan“Onder Hand” berarti dibawah tangan, antara satu pihaksatu sama lain tanpa peraturan seorang penjabat. Dengandemikian, sebagai lawan atau kebalikan dari akta outentik adalahakta dibawah tangan, yaitu akta yang dibuat antara pihak satudengan pihak lain tanpa melalui seorang pejabat. Artinya, aktatersebut dibuat sendiri atas kesepakatan kedua belah pihak.Selanjutnya, fungsi akta PPAT sebagai tanda bukti, untukmemastikan adanya suatu perbuatan hukum tertentu, dengantujuan menghindarkan sengketa. Oleh itu pembuatan akta harusdibuat sedemikian rupa, sehingga apa yang ingin dibuktikan itudapat diketahui dengan mudah dari akta yang dibuat. Demikianjuga dengan akta yang dibuat dihadapan pejabat, selain untuk7)John Salindeho, Op Cit, hlm. 58
21memenuhi syarat formil perbuatan hukum tertentu juga harusmemiiki fungsi sebagai salah satu alat pembuktian telahdilakukannya perbuatan hukum dan dasar pendaftaran tanah.Dengan demikian, akta PPAT memiliki fungsi sebagai :a. Sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukumb. Sebagai dasar pendaftaran hak atas tanahAkta juga berfungsi sebagai dasar bagi pendaftaranperubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan adanya suatuperbuatan hukum. Karena pendaftaran tanah hanya bukti outentikyang dapat dijadikan sebagai dasar pendaftaran tanah yaitu aktayang dibuat oleh PPAT sebagai pejabat yang berwenang dalammembuat akta outentik perbuatan hukum tersebut. Apabila terjadiperalihan hak atas tanah, dan akta tidak dibuat oleh PejabatPembuat Akta Tanah, maka tidak dapat dijadikan sebagai dasaruntuk pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Apabiladidaftarkan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan menolakuntuk melakukan ketentuan Pasal 45 1b Peraturan PemerintahNo. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa :Kepala Kantor Pertanahan menolak pendaftaran peralihanatau pembebanan hak, jika perbuatan hukum sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) tidak dibuktikan dengan aktaatau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2241, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalampasal 37 ayat (2).Dengan demikian, guna memenuhi persyaratan formildalam melakukan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah,aktanya dibuat dihadapan PPAT, agar akta tersebut dapatdijadikan dasar untuk perubahan data pendaftaran tanah.C. Pembuktian Dalam Perkara PerdataApabila pada hari yang telah ditentukan para pihak yangberperkara hadir dipersidangan, maka menurut ketentuan Pasal 154 ayat(1) RBg atau Pasal 130 ayat (1) HIR, hakim diwajibkan untukmengusahakan perdamaian antara mereka. Dalam kaitan ini hakim harusdapat memberikan pengertian, menanamkan kesadaran dan keyakinanpihak-pihak yang berperkara, bahwa penyelesaian perkara perdamaianmerupakan suatu cara penyelesaian yang lebih baik dan lebih bijaksanadari pada diselesaikan dengan putusan pengadilan, baik dipandang darisegi hubungan masyarakat maupun dipandang dari segi waktu, biayadan tenaga yang dipergunakan.Selanjutnya tergugat dapat memberikan jawaban terhadapgugatan penggugat secara tertulis maupun lisan. Jawaban tergugat dapatberupa pengakuan atau penyangkalan. Pengakuan berarti membenarkan
23isi gugatan penggugat, sedangkan penyangkalan atau bantahan berartimenolak atau tidak membenarkan isi gugatan apanpemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri selanjutnya adalahReplik, yaitu jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atasgugatannya. Replik ini juga dapat diajukan secara tertulis maupunsecara lisan.Setelah penggugat mengajukan replik, tetaplah pemeriksaanselanjutnya adalah duplik yaitu jawaban tergugat terhadap replik yangdiajukan penggugat. Apabila acara jawab menjawab antara penggugatdan tergugat sudah cukup, duduk perkara perdata yang diperiksa sudahjelas semuanya, maka terhadap pemeriksaan selanjutnya adalahpembuktian.Jawab menjawab dimuka sidang Pengadilan Negeri, pihak-pihakyang berperkara dapat mengemukakan peristiwa-peristiwa yang dapatdijadikan dasr untuk meneguhkan hak keperdataannya, maupun untukmembantah hak perdata pihak lain. Peristiwa-pristiwa tersebut sudahbarang tentu tidak cukup hanya dikemukakan begitu saja secara tertulismaupun lisan, akan tetapi harus diiringi atau disertai bukti-bukti yangsah menurut hukum agar dapat dipastikan kebenarannya. Dengan katalain peristiwa-peristiwa itu harus disertai pembuktian secara yuridis.
24Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menuruthukum kepada hakim yang memeriksa satu perkara guna memberikankepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.Pihak-pihak yang berperkaralah yang berkewajiban membuktikanperistiwa yang dikemukakannya. Pihak-pihak yang berperkara tidakperlu memberitahukan dan membuktikan perbuatan hukumnya. Sebabhakim menurut asas hukum acara perdata dianggap mengetahui akanhukumnya, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dan hikmahlah yangbertugas menerapkan hukum perdata terhadap perkara yang diperiksadan diputusnya.Setelah pemeriksaan perkara selesai dan pihak-pihak yangberperkara sudah tidak ada lagi yang ingin dikemukakan, maka hakimakan menjatuhkan putusan terhadap perkara itu.D. Macam-Macam Alat Bukti Dalam Perkara PerdataAlat bukti tertulis diatur dalam Pasal 138, 1654, 167 HIR, 164,285-305 Rbg., S. 1867 No. 29 dan Pasal 1867-1894 BW.Alat bukti tertulis atau surat ialah salah satu yang memuat tandatanda bacaan yang dimaksud untuk mencurahkan isi hati atau untukmenyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagaipembuktian. Dengan demikian maka segala sesuatu yang tidak memuatanda-tanda bacaan, atau meskipun memuat tanda-tanda bacaan, akan
25tetapi tidak mengandung buah pikiran, tidaklah termasuk dalampengertian alat bukti tertulis atau surat.8)Potret atau gambar tidak memuat tanda-tanda bacaan atau buahpikiran, demikian pula denah atau peta, meskipun ada tanda-tandabacaannya, tetapi tidak mengandung suatu buah pikiran atau si hatiseseorang. Itu semuanya hanya sekedar merupakan barang atau bendauntuk meyakinkan saja. Sebaliknya puncuk surat yang berisikan curahanhati yang diajukan di muka sidang pengadilan ada kemungkinannyatidak berfungsi sebagai alat bukti tertulis atau surat, tetapi sebagai bandauntuk menyakinkan saja, karena bukan kebenaran isi atau bunyi surat ituyang harus dibuktikan atau digunakan sebagai bukti, melainka eksistensisurat itu sendiri menjadi bukti sebagai barang yang dicuri.Alat bukti yang kedua dalam perkara perdata, yaitu saksi adalahorang yang memberikan keterangan atau kesaksian didepang Penadilanmengenai apa yang mereka ketahui, lihat sendirim dengar sendiri, ataualami sendiri, yang dengan kesaksian itu menjadi jelas suatu perkara.Alat bukti saksi dalam praktik sering disebut dengan kesaksia diaturdalam Pasal 139-152, 168-172 HIR, Pasal 165-179 Rbg dan Pasal 19021912 KUHPerdata.Kesaksian adalah wajib kepastian yang diberikan kepada hakimdi muka sidang tentang peristiwa yang disengketakan dengan cara8)DadanMuttaqien, 2006, Dasar-DasarHukumAcaraPerdata, Insania Citra Press,Yogyakarta, hlm. 35
26memberitahukan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salahsatu pihak dalam sengketa, yang dipanggil secara patut olehpengadilan.9)Dalam hukum acara perdata, alat bukti saksi memiliki arti yangsangat penting, terutama untuk perjanjian-perjanjian dalam hukum adat,yang umumnya tidak menggunakan alat bukti tertulis, melainkan sikapsaling percaya saja. Karena bukti tertulis atau berupa surat tidak pernahada, maka para pihak harus mengajukan saksi yang dapat membenarkanatau menguatkan dalih-dalih untuk diajukan ke hadapan sidangdipengadilan.Alat bukti yang ketiga dalam perkara perdata, yaitu perkaraperdata, yaitu persangkaan, yaitu kesimpulan-kesimpulan yang olehundang-undang atau hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenalkearah suatu peristiwa yang tidak dikenal persangkaan sebagai alat buktidiatur Pasal 173 HIR, Pasal 310 Rbg, Pasal 1915 dan pasal 1916 KUHPerdata. Persangkaan terdiri dari persangkaan hakim dan persangkaanundang-undang.Persangkaan yang tidak berdasarkan peraturan perundangundangan hanya boleh diperintahkan oleh hakim sewaktu menjatuhkanputusan, jika sangka itu penting, seksama, tertentu dan bertujuan sama9)Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oerip kartawinata, 2005, Hukum Acara PerdataDalam Teorida nPraktek, Alumni, Bandung, hlm. 73
27yang satu dengan yang lain. Persangkaan tidak boleh berdiri sendiri,tetapi harus terdiri dari beberapa persangkaan yang satu sama lain salingmendukung atau menutupi, berhubungan sehingga peristiwa atau dalilyang disangkal itu dapat dibuktikan.Pasal 1961 KUH Perdata menentukan bahwa sangkaanyangberdasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang, dihubungkandengan perbuatan-perbuatan tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu.Adapun persangkaan-persangkaan menurut undang-undang ituadalah sebagai berikut :1. Perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal karena sematamata demi sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untukmenyelundupi suatu ketentuan undang-undang2. Hal-hal di mana oleh undang-undang diterangkan bahwa hak milikatau pembebasan hutang disimpulkan dari keadaan-keadaan tertentu;3. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada pengakuanhakim yang telah memperoleh kekuatan hukum mutlak;4. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada pengakuanatau kepada sumpah salah satu pihak.10)Misalnya, kekuatan suatu putusan hakim yang telah mempunyaikekuatan hukum mutlak tadi dapat lebih dari sekedar soal putusan.Putusan hakim pidana dapat menjadi alat bukti dalam perkara perdatatentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali dapat dibuktikansebaiknya. Pasal 1919 KUH Pedata mengatur bahwa seorang yangdibebaskan dari suatu kejahatan atau pelanggaran yang dituduhkan10)DadanMuttaqien.,OpCit., hlm. 37
28kepadanya, maka pembebasan itu di muka hakim perdata tidak dapatdimajukan untuk menangkis suatu tuntutan ganti rugi.Pengakuan di depan sidang, merupakan alat bukti yang keempatdalam perkara perdata, Pasal 174 HIR, Pasal 311 Rbg, Pasal 1925 danPasal 1926 KUH Perdata adalah pengakuan yang diucapkan di depanhakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengakuitu. Baik pengakuan itu diucapkan sendiri ataupun dengan pertolonganorang lain yang dikuasakan untuk itu.Menurut pasal 126 KUH Perdata bahwa pengakuan di depansidang tidak boleh ditarik kembali, kecuali apabila pengakuan itumerupakan suatu kehilangan mengenai hal-hal yang terjadi. pengakuanyang dikemukakan di depan sidang merupakan persangkaan undangundang (Pasal 1916 KUH Perdata)Dalam praktek dibedakan antara pengakuan denganmembenarkan. Pada perkara oerdata pengakuan dari tergugat, berarti iamenerima dengan sepenuhnya segala yang diajukan oleh penggugat.Sedangkan membenarkan sesuatu hal atau beberapa hal, berarti tergugatmenerima sesuatu atau beberapa hal, tetapi dengan menyangkal ataumenolak hal-hal lain atau kesimpulan-kesimpulan dari penggugat.11)YurispudensiMahkamahAgungtanggal16 Desember 1975 RegNo.288K/Sip/1973,mengenai hokum pembuktian khususnya pengakuanmengatakan hakim berwenang menilai sesuatu pembuktian sebagai tidakmutlak karena diajukan dengan sebenarnya. Penilaian itu merupakan11)DadanMuttaqien.,OpCit., hlm. 39
29wewenang YuexFactie yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkatkasasi.Sumpah adalah suatu alat bukti dalam perkara perdata, apabilatidak ada alat bukti lain, maka para pihak dapat memohon untukmembuktikan kebenaran apa yang dikemukakan dengan sumpah.Sumpah sebagai alat bukti berbedadengan sumpah atau janji yangdiucapkan sanksi sebelum memberikan keterangannya. Sumpah ti,melainkan kesaksian nyaitulah yang menjadi bukti. Sebaiknya,sumpahyang diucapkan perkara adalah menjadi alat bukti. Disamping itu,sumpah atau janji hanya menyatakan benarapa yang pa yang diterangkan di depanpengadilan.sebaliknya, sumpah sebagai alat bukti isinya tentangkebenaran apa yang dilakukan pihak yang bersumpah itu.Sumpahsebagai alat bukti terbagi atas sumpah penambahan dan sumpahpemutus.Surat sebagai alat bukti tertulis dibagi duaya itu surat yangmerupakan akta dan surat surat lainnya yang bukan akta, sedangkan aktaseindiri bagi lebih lanjut menjadi otentik dan akta dibawah tangan.Akta adalah surat yang diberi tandatangan, yang memuatpristiwapristiwa yang menjadi ada dari pada suatu hak atau perikatan, yangdibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Jadi untukdapat digolongkan dalam pengertian akta maka surat harus ditandatangani. Keharusan ditandatanganinya surat untuk dapat disebut
30akta ternyata dari pasal 1869 BW. Dengan demikian maka karciskereta api, resudan sebagainya tidak termasuk akta.12)Keharusan adanya tandatangan tidak lain bertujuan untukmembedakan akta yang satu dari akta yang lain atau dari akta yangdibuat oleh orang lain. Jadi fungsi tandatangan tidak lain adalah untukmemberi cirri atau untuk mengimdividualisir sebuah akta. Akta yangdibuat A dan B dapat diidentifisir dari tandatangan yang dibubuhkanpada akta-akta tersebut. Oleh karena itu nama atau tandatangan yangditulis dengan huruf balok tidaklah cukup, karena dari tulisan hurufbalok itu tidak berapatan pak ciri-ciri atau sifat-sifat sipembantu.Kiranya tidak perlu dijelaskan lebih lanjut bahwa surat-suratyang ditandatanganoleh orang-orang yang tidak cakap melakukanperbuatan hokum tidak dapat dilanjutkan sebagai alat bukti.Yang dimaksud dengan penandatanganan ialah membubuhkannama dari sipenandatangan, sehingga membubuhkan paraf, yaitusingkatan tandatangan saja di anggap belum cukup. Nama itu hendaknyasendiri.kiranya juga cukup apabila tandatangan itu hanya berbunyi“jandaPolan” atau “nyoyaserangat” tanpa menyebut nama kecil ataunama aslinya dari sipembuat tandatangan, karena tidak mustahil timbul12)hlm. 119Sudikno Mertukusumo, 2005, Hukum AcaraPerdata Indonesia, Liberty Yogyakarta,
31suatu sengketa disebabkan adanya dua akta yang kedua-duanyaditandatangan ioleh “nyoyaSarengat” dengan kemungkinan memangadadua orang yang bernama Sarengat atau ada seorang Sarengat yangmempunyai dua orang istri.Ada kemungkinan bahwa dua tandatangan yang dibuat oleh satuorang itu berbeda disebabkan karena jarak waktu pembuatan keduatandatangan itu jauh. Dalam hal sepenuhnya diserahkan kepada hakimtanpadi perlukan mendengar saksi ahli.13)Surat yang ditandatangani oleh orang yang tidak cakap berbuatdalam hokum tidak dapat diajukan sebagai alat bukti. Seorang tidakdapat menyatakan secara sah, bahwa ia tertipu oleh pihak lain apabila iameletakkan tanda tangannya dibawah suatu surat perjanjian tanpamembaca dari surat perjanjian itu terlebih dahulu.13)Ibid, hlm, 120
BAB IIIPEMBAHASANA. Kekuatan Pembuktian Akta Pengoperan Hak Atas Tanah YangDibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Pengadilan NegeriKlas I A Palembang PalembangSetelah gugatan diajukan dan didaftarkan oleh panitera dalamsuatu daftar untuk itu, maka ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutanatau ketua majelis hakim yang telah ditunjuk memeriksa perkaratersebut, menetapkan hari persidangan dan memerintahkan memanggilkedua belah pihak supaya hadir pada persidangan yang ditetapkan itu.Kedua belah pihak hadir disertai saksi-saksi yang mereka kehendakiuntuk diperiksadanmembawa segala keteranganyangakandipergunakan.Dalam menetapkan hari persidangan tersebut harus dipertimbangkanjarak antara tempat tinggal/kediaman para pihak dengan tempatPengadilan Negeri bersidang. Tenggang waktu antara memanggilpara pihak dengan hari persidangan tidak boleh kurang 3 hari (tidaktermasuk hari besar), kecuali dalam hal yang sangat mendesak yangmemerlukan suatu perkara harus diperiksa secepatnya.14)Pemanggilan pihak-pihak yang berperkara dilakukan oleh jurusita atau jurusita pengganti dengan menyerahkan surat panggilan. Padawaktu memanggil tergugat, harus diserahkan juga kepada sehelai salinan14)Sudikno Mertokusumo, Op Cit, hlm. 1632
33(turunan) surat gugatan, dengan memberitahukan kepadanya, kalau ia,boleh menjawabnya secara tertulis.Dalam melakukan pemanggilan tersebut, jurusita atau jurusitapengganti harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil ditempat tinggalnya/kediamannya. Kalau jurusita atau jurusitapengganti tidak dapat bertemu dengan orang yang atpanggilanharusdisampaikan kepada Kepala Desa/Lurah, yang wajib dengan segeramemberitahukan panggilan itu kepada orang yang bersangkutan, akantetapi jika kepala desa lalai dalam hal itu, tidaklah ada saksiterhadapnya. Akibatnya mungkin sekali orang yang digugat dalam suatuperkara perdata, karena tidak menerima pemberitahuan atau panggilandari kepala desanya, anak dikalahkan dengan putusan verstek.Apabila kemudian putusan verstek diberitahukan oleh jurusita, gimemberitahukan putusan tersebut kepadanya, maka ia sangat dirugikan,karena kejadian itu gengang waktu untuk mengajukan verzet terhadapputusan tadi berlaku dengan tidak disengaja.Kalau tergugat sudah meninggal dunia, maka surat panggilandisampaikan kepada ahli warisnya; dan jika ahli waris tidak diketahuimaka surat panggilan disampaikan kepada kepala desa, di tempat tinggalterakhir tergugat yang meninggal dunia, dan kepala desa wajib
34memberitahukan atau menyampaikan panggilan kepada ahli waristergugat yang meninggal dunia itu. Apabila tempat tinggal dan tempatkediaman tidak diketahui, maka surat panggilan diserahkan kepadabupati yang wilayahnya terletak tempat tinggal penggugat, selanjutnyasurat panggilan tersebut ditempelkan pada papan pengumuman diPengadilan Negeri.Selanjutnya bilamana yang dipanggil bertempat tinggal diluardaerah hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara, makapanggilan terhadap orang itu dilakukan melalui Ketua PengadilanNegeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal orang yangdipanggil tersebut. Relas panggilan kemudian dikirimkan kepada KetuaPengadilan Negeri yang memeriksa perkara.Setelah melakukan pemanggilan, juru sita harus menyerahkanrisalah panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara, yangmerupakan bukti bahwa panggilan benar-benar telah dilakukan. Hal inisangat penting bagi hakim, karena apabila pihak-pihak telah dipanggilsecara patut dan kemudian tanpa alasan yang sah tidak hadir padapersidangan yang telah ditentukan, maka hakim dapat menjatuhkanputusan.A
untuk menjalankan jabatannya itu juga memerlukan pengangkatan atau izin dari Pemerintah. Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 . Akta outentik adalah surat-surat mengenai suatu perbuatan hukum yang dibuat oleh penjabat umum yang berfungsi sebagai . 20