Transcription

PENJELASANATASPERATURAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR 12 /POJK.01/2017TENTANGPENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHANPENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGANI.UMUMAdanya globalisasi di sektor jasa keuangan yang diiringi dengansemakin berkembangnya produk jasa keuangan termasuk pemasarannya(multi channel marketing), konglomerasi, serta aktivitas dan teknologiindustri jasa keuangan yang semakin kompleks baik dari sisi produk,layanan, dan penggunaan teknologi informasi, berpotensi meningkatkanrisiko pemanfaatan industri jasa keuangan sebagai sarana Pencucian Uangdan/atau Pendanaan Terorisme, dengan berbagai modus operandinya yangsemakin beragam dan maju.Dalam kaitan tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 5 Undang UndangNomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang engaturandanpengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalamsektor jasa keuangan, perlu adanya pengaturan dan pengawasan yangterintegrasi (termasuk keseragaman pengaturan) dalam penerapan programanti Pencucian Uang dan pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT)oleh PJK yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.Disamping itu, pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dalampenerapan program APU dan PPT oleh PJK yang melakukan kegiatan disektorjasakeuanganperlukiranya didasarkan pada pengawasanberbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan standar internasional

-2-sebagaimana direkomendasikan oleh The Financial Action Task Force on MoneyLaundering (FATF) yang menegaskan agar dalam penerapan rezim antiPencucian Uang dan pencegahan Pendanaan Terorisme perlu mengedepankanpendekatan berbasis risiko dalam penyusunan kebijakan dan prosedur.Dalam hal tingkat risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorismetinggi maka kebijakan dan prosedur yang ditetapkan lebih ketat dibandingkanapabila tingkat risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dinilailebih rendah.Berkaitan dengan Rekomendasi FATF, Peraturan OJK perlu mengaturbeberapa Rekomendasi FATF termasuk tetapi tidak terbatas pada pengaturanpenerapan program APU dan PPT di sektor jasa keuangan berbasis risiko (riskbased approach), seperti:1.kewajiban PJK melakukan penilaian risiko TPPU dan TPPT terkait dengannasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi, ataujaringan distribusi (delivery channels), yang menjadi dasar untukmengelola dan memitigasi risiko;2.pengaturan CDD sederhana sesuai dengan penilaian risiko tersendirioleh PJK yang dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang:a.memenuhi kriteria untuk nasabah atau transaksi berisiko rendahyang konsisten dengan penilaian risiko; danb.persyaratan CDD sederhana mampu mengelola tingkat ancamanTPPU dan/atau TPPT yang telah diidentifikasi dengan tingkat risikorendah.3.persyaratan CDD sederhana tidak mencakup Nasabah yang berdasarkanperaturan perundang-undangan dikategorikan sebagai Nasabah atautransaksi yang berisiko tinggi;4.pengaturan mengenai Politically Exposed Person (PEP), yang mencakupantara lain identifikasi dan verifikasi PEP domestik, PEP asing, orangyang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominentfunction) dalam lembaga/organisasi internasional, dan anggota keluargaafiliasi/close associates dari PEP;5.pengaturan mengenai CDD terhadap penerima manfaat (beneficiary) dariasuransi jiwa/life insurance dan produk lain terkait asuransi, antara lainkewajiban untuk melakukan verifikasi identitas dari penerima manfaat(beneficiary) pada saat pembayaran klaim asuransi jiwa/life insurance;dan

-3-6.pengaturan kebijakan dan prosedur penerapan APU dan PPT bagiKonglomerasi Keuangan (financial group).Melalui penerapan program APU dan PPT di sektor jasa keuangan yangberstandar internasional, diharapkan PJK dapat melakukan kegiatannyasecara lebih sehat dan lebih berdaya saing global sehingga pada akhirnyaakan lebih mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan secara nasional.Melalui Peraturan OJK ini, ketentuan-ketentuan terkait APU dan PPTyang diatur masing-masing sektor jasa keuangan baik Perbankan, PasarModal, dan Industri Keuangan Non Bank diharmonisasi secara terpadutermasuk tetapi tidak terbatas antara lain pada perbedaan pengaturan antarmasing-masing sektor jasa keuangan, independensi dan tanggung jawabpenanggung jawab penerapan program APU dan PPT, informasi dan dokumenpendukung prosedur Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence/CDD) danUji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD), serta pengenaan sanksi.Menunjuk pada adanya perkembangan produk dan layanan jasakeuangan, baik yang dimaksudkan untuk mendukung program pemerintahdalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan/atau pengentasankemiskinan, maupun yang dimaksudkan untuk menjawab kebutuhanmasyarakat atas produk dan layanan jasa keuangan yang memanfaatkanperkembangan teknologi dan informasi, Peraturan OJK perlu kiranyamengatur ketentuan:1.Pertemuan langsung (face to face) dan tanda tangan dokumen CalonNasabah atau Nasabah dalam rangka CDD yang dimungkinkan dapatdilakukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh latujuanpembukaan rekening terkait dengan program Pemerintah dalam ngentasankemiskinan seperti layanan keuangan tanpa kantor dalam osialpadakementerian negara/lembaga.Selain hal-hal tersebut di atas, dalam rangka upaya penegakan hukumkhususnya yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT di sektorjasa keuangan, Peraturan OJK perlu pula kiranya mengatur mengenaikeseragaman sanksi atas pelanggaran Peraturan OJK ini dengan tetapmemperhatikan size PJK masing masing sektor jasa keuangan dimana sanksiterbagi menjadi sanksi berupa denda atas pelanggaran kewajiban pelaporan

-4-dan sanksi lainnya atas pelanggaran Peraturan OJK ini selain kewajibanpelaporan.II.PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cYang dimaksud dengan “secara berkala” adalah dilakukan palingsedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau ditetapkan sesuaidengan kebutuhan dan penilaian risiko PJK.Huruf dCukup jelas.Pasal 3Ayat (1)Persetujuan Direksi diperlukan untuk kebijakan, pengawasan, danprosedur pengelolaan dan mitigasi risiko Pencucian Uang danPendanaan Terorisme yang bersifat irisikoPencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang bersifat strategis.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 4Cukup jelas.

-5-Pasal 5Cukup jelas.Pasal 6Untuk kantor cabang dari PJK yang berkedudukan di luar negeri, yangdimaksud dengan “Direksi” adalah pimpinan kantor cabang dari PJKyang berkedudukan di luar negeri yakni pemimpin kantor cabang PJKdan/atau pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang.Huruf aCukup jelas.Huruf bKebijakan dan prosedur lebih lanjut yang bersifat lebih teknis, yangmerupakan ketentuan lebih lanjut dari kebijakan dan prosedurtertulis yang bersifat strategis, tidak perlu memperoleh persetujuanDewan Komisaris, namun cukup disetujui oleh Direksi.Huruf cCukup jelas.Huruf dPembentukan unit kerja khusus dan/atau penunjukan pejabatsebagai penanggung jawab penerapan program APU dan PPTdilakukan sesuai dengan kebutuhan, kompleksitas usaha, danpenilaian risiko PJK.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gYang dimaksud dengan “satuan kerja terkait” antara lain satuankerja yang berhubungan baik secara langsung maupun tidaklangsung dengan Nasabah dan/atau WIC, seperti petugas pelayanannasabah (front liner), petugas pemasaran, petugas yang terkaitpengelolaan dan pengembangan teknologi informasi, serta internalauditor.

-6-Pasal 7Huruf aPersetujuan atas kebijakan dan prosedur penerapan program APUdan PPT oleh Dewan Komisaris, hanya untuk kebijakan danprosedur tertulis yang bersifat strategis.Huruf bCukup jelas.Huruf cFrekuensi pembahasan terkait Pencucian Uang dan PendanaanTerorisme dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris dilakukansesuai dengan kebutuhan dan penilaian risiko masing-masing PJK.Pasal 8Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Yang dimaksud dengan “kemampuan yang memadai” antara lainmeliputi pengalaman, pengetahuan termasuk pengalaman danpengetahuan mengenai penerapan program APU dan PPT.Ayat (6)Cukup jelas.Ayat (7)Cukup jelas.Ayat (8)Cukup jelas.Pasal 9Cukup jelas.Pasal 10Cukup jelas.

-7-Pasal 11Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hCukup jelas.Huruf iCukup jelas.Huruf jCukup jelas.Huruf kCukup jelas.Huruf lYang dimaksud dengan “melakukan pengawasan terkait penerapanprogram APU dan PPT terhadap satuan kerja terkait” antara lainmengawasi apakah satuan kerja terkait telah melakukan fungsi dantugas dalam rangka mempersiapkan laporan mengenai dugaanTransaksi Keuangan Mencurigakan sebelum menyampaikannyakepada unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggung jawabterhadap penerapan program APU dan PPT.Huruf mCukup jelas.Huruf nCukup jelas.Huruf oCukup jelas.

-8-Huruf pCukup jelas.Huruf qCukup jelas.Pasal 12Cukup jelas.Pasal 13Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Huruf aKebijakan dan prosedur terkait identifikasi dan verifikasinasabah antara lain mencakup juga CDD sederhana, CDD olehpihak ketiga, dan EDD.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gYang dimaksud dengan “pejabat senior” adalah pejabat yangmemiliki pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai antiPencucian Uang dan/atau pencegahan Pendanaan Terorismemisalnya kepala divisi atau kepala bagian di kantor pusat ataupimpinan di kantor cabang.Huruf hCukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.

-9-Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Pasal 14Cukup jelas.Pasal 15Huruf aCukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan “transaksi keuangan dengan mata uangrupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atausetara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”, termasuktransaksi yang dilakukan dalam satu kali transaksi atau dilakukandalam beberapa transaksi yang patut diduga saling terkait.Huruf cCukup jelas.Huruf dProsedur CDD yang dilakukan pada saat terdapat indikasi TransaksiKeuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uangdan/atau Pendanaan Terorisme, dilakukan tanpa memperhatikanadanya pengecualian atau batasan nilai transaksi sebagaimanadiatur dalam Peraturan OJK ini.Huruf eCukup jelas.Pasal 16Cukup jelas.Pasal 17Ayat (1)Huruf aDalam rangka identifikasi Calon Nasabah untuk mengetahuiprofilCalonNasabah,PJKdapatdiwakilioleh

- 10 -pihak lain, dengan ketentuan bahwa Pihak lain yang mewakiliPJK tersebut harus mengetahui prinsip dasar dari CDD.Huruf bCukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Pelaksanaan verifikasi secara face to face melalui sarana elektronikmilik PJK antara lain dapat dilakukan dengan video banking yangmenggunakan perangkat milik PJK yang sifatnya langsung onlinedengan petugas dari PJK.Ayat (4)Huruf aCukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan “2 (dua) faktor otentikasi” mencakup:1.what you have, yaitu dokumen identitas yang dimiliki olehCalon Nasabah yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP)elektronik; dan2.what you are, yaitu data biometrik antara lain dalambentuk sidik jari milik Calon Nasabah.Pasal 18Ayat (1)Termasuk dalam pengertian rekening fiktif adalah rekening Nasabahyang menggunakan nama yang tidak sesuai dengan yang terterapada dokumen identitas Nasabah yang bersangkutan.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 19Cukup jelas.

- 11 -Pasal 20Ayat (1)Huruf aAngka 1Huruf a)Cukup jelas.Huruf b)Cukup jelas.Huruf c)Informasi mengenai alamat tempat tinggal laindiperlukanapabilaCalonNasabahorangperseorangan (natural person) memiliki alamat tempattinggal berbeda dengan alamat yang tercatat padadokumen identitas.Huruf d)Cukup jelas.Huruf e)Cukup jelas.Huruf f)Cukup jelas.Huruf g)Cukup jelas.Huruf h)Cukup jelas.Huruf i)Cukup jelas.Angka 2Cukup jelas.Angka 3Cukup jelas.Angka 4Cukup jelas.Angka 5Cukup jelas.

- 12 -Huruf bAngka 1Cukup jelas.Angka 2Termasuk izin adalah izin lainnya yang angberwenang.Angka 3Cukup jelas.Angka 4Cukup jelas.Angka 5Cukup jelas.Angka 6Cukup jelas.Angka 7Cukup jelas.Angka 8Cukup jelas.Angka 9Cukup jelas.Huruf cYang dimaksud dengan “perikatan lainnya (legal arrangement)”antara lain trustee. Contoh: bank umum sebagai trustee(pengelola atau penerima harta trust).Angka 1Cukup jelas.Angka 2Termasuk izin adalah izin lainnya yang dipersamakandenganizinberwenang.Angka 3Cukup jelas.Angka 4Cukup jelas.Angka 5Cukup jelas.yangdikeluarkanolehinstansiyang

- 13 -Angka 6Cukup jelas.Angka 7Cukup jelas.Ayat (2)Huruf aKetentuan pada ayat ini juga berlaku bagi perantara atau pihakyang mendapatkan kuasa dari Nasabah untuk ksinyatergolong tidak wajar atau mencurigakan.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Pasal 21Dokumen pendukung bagi identitas Calon Nasabah perorangan yangberkewarganegaraan Indonesia dapat berupa Kartu Tanda Penduduk(KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor yang masih nNasabahperorangan yang berkewarganegaraan asing adalah paspor yang disertaidengan Kartu Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan keimigrasian.Dokumen pendukung identitas tersebut juga diperlukan bagi peroranganyang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan. DokumenKartu Izin Tinggal dapat digantikan oleh dokumen lainnya yang dapatmemberikan keyakinan kepada PJK tentang profil Calon Nasabahberkewarganegaraan asing tersebut antara lain surat referensi ahaan/instansi/pemerintah Indonesia mengenai profil CalonNasabah berkewarganegaraan asing; ataub.PJK di negara atau jurisdiksi tempat kedudukan Calon Nasabah dannegara atau jurisdiksi tersebut tidak tergolong berisiko tinggi.Termasuk spesimen tanda tangan bagi Calon Nasabah perorangan yangberkewarganegaraan Indonesia adalah cap jempol atau sidik jari.

- 14 -Pasal 22Ayat (1)Dokumen identitas perusahaan antara lain berupa:a.akta pendirian dan/atau anggaran dasar perusahaan; danb.izin usaha atau izin lainnya dari instansi berwenang.Contoh: izin usaha sebagai pedagang valuta asing, izin kegiatanusaha pengiriman uang, atau izin usaha dari yuan/kehutanan.Huruf aYang dimaksud dengan “usaha mikro dan usaha kecil” adalahusaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalamundang-undang yang mengatur mengenai usaha mikro danusaha kecil.Angka 1Cukup jelas.Angka 2Cukup jelas.Angka 3Cukup jelas.Huruf bAngka 1Deskripsi kegiatan usaha perusahaan meliputi informasimengenai bidang usaha, profil pelanggan, alamat tempatkegiatan usaha dan nomor telepon usaha dan nomortelepon perusahaan.Angka 2Cukup jelas.Angka 3Cukup jelas.Angka 4Yang dimaksud dengan “anggota Direksi yang berwenangmewakili perusahaan untuk melakukan hubungan usahadengan PJK” adalah anggota Direksi yang memilikispesimen tanda tangan (authorized signature).Ayat (2)Cukup jelas.

- 15 -Pasal 23Cukup jelas.Pasal 24Cukup jelas.Pasal 25Ayat (1)Untuk memastikan kebenaran identitas Nasabah ngyangberwenang dengan jangka waktu yang masih berlaku.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Yang dimaksud dengan “lebih dari satu dokumen identitas”misalnya selain kartu tanda penduduk adalah paspor atau surat izinmengemudi.Ayat (6)Cukup jelas.Ayat (7)Contoh hubungan usaha atau transaksi sebelum proses verifikasidilakukan adalah transaksi efek di bursa efek yang harus dilakukansesegera mungkin dengan mempertimbangkan kondisi pasar,dimana transaksi efek tersebut dilaksanakan sebelum dilakukannyaproses verifikasi.Ayat (8)Cukup jelas.Pasal 26Cukup jelas.

- 16 -Pasal 27Cukup jelas.Pasal 28Ayat (1)Huruf orangan (natural person) pada ayat ini adalah PemilikManfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan (natural person)dari Calon Nasabah yang merupakan Lembaga Negara atauInstansi Pemerintah.Angka 1Cukup jelas.Angka 2Cukup jelas.Angka 3Cukup jelas.Angka 4Cukup jelas.Huruf bDalam hal Nasabah atau pemilik atau pengendali akhir dariKorporasi adalah perusahaan terbuka dan diwajibkan untukmelakukan keterbukaan informasi atas pengendali Korporasidimaksud, atau anak perusahaan yang mayoritas dimiliki olehperusahaan terbuka tersebut, PJK tidak perlu melakukanidentifikasi dan verifikasi terhadap pemegang saham atauPemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari perusahaan terbukatersebut. Data identifikasi yang relevan dapat diperoleh dariotoritas yang berwenang, dari Nasabah atau dari sumber lainyang dapat diandalkan.Angka 1Cukup jelas.Angka 2Cukup jelas.Angka 3Yang dimaksud dengan “pemilik atau pengendali akhirperusahaan,yayasanatauperkumpulan(ultimate

- 17 gmemilikiakhiruntukmengambilkeputusan dalam pengelolaan perusahaan. Dokumenidentitas pemilik atau pengendali akhir dapat berupa suratpernyataan atau dokumen lainnya yang memuat informasimengenai identitas pemilik atau pengendali akhir.Pengendali akhir dari Korporasi dapat tidak teridentifikasikarena pengendali akhir dari Korporasi dapat sangatterdiversifikasi sehingga tidak ada orang perseorangan(natural person), baik sendiri-sendiri maupun ilikan.Angka 4Cukup jelas.Angka 5Cukup jelas.Huruf cAngka 1Cukup jelas.Angka 2Cukup jelas.Angka 3Cukup jelas.Angka 4Cukup jelas.Angka 5Pengendalian trust dapat dilakukan melalui kepemilikanatau kemampuan untuk mengendalikan.Huruf dIdentitas dari orang perseorangan dari perikatan lainnya (legalarrangement) yang mempunyai posisi yang sama dengantrustee.Ayat lahpengendalian melalui kemampuan untuk menunjuk atau menggantiDireksi dari Korporasi.

- 18 -Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Cukup jelas.Ayat (7)Cukup jelas.Pasal 29Cukup jelas.Pasal 30Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Huruf aCukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan “produk sektor jasa keuangan yangberisiko tinggi” antara lain:1.private banking;2.transaksi anonim (anonymous transactions) (termasuktransaksi tunai); atau3.pembayaran yang diterima dari pihak ketiga yang tidakdikenal atau yang tidak terkait.Huruf cContoh Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries)antara lain terdiri dari:1.Yurisdiksi yang oleh organisasi yang melakukan mutualassessment terhadap suatu negara (seperti: FinancialAction Task Force on Money Laundering (FATF), Asia PacificGroup on Money Laundering (APG), Caribbean FinancialAction Task Force (CFATF), Committee of Experts on theEvaluation of Anti-Money Laundering Measures and the

- 19 -Financing of Terrorism (MONEYVAL), Eastern and SouthernAfrica Anti-Money Laundering Group (ESAAMLG), TheEurasian Group on Combating Money Laundering andFinancing of Terrorism (EAG), The Grupo de AccionFinanciera de Sudamerica (GAFISUD), IntergovernmentalAnti-Money Laundering Group in Africa (GIABA) atau AFATF)) diidentifikasi sebagai tidak secara memadaimelaksanakan Rekomendasi FATF;2.Negara yang diidentifikasi sebagai yang tidak cooperativeatau Tax Haven oleh Organization for Economic Cooperationand Development (OECD);3.Negara yang memiliki tingkat tata kelola (good governance)yang rendah sebagaimana ditentukan oleh World Bank;4.Negara yang memiliki tingkat risiko korupsi yang ternational Corruption Perception Index;5.Negara yang diketahui secara luas sebagai tempatpenghasil dan pusat perdagangan narkoba;6.Negara yang dikenakan sanksi, embargo, atau yangserupa, antara lain oleh PBB; atau7.Negara atau yurisdiksi yang diidentifikasi oleh ukung kegiatan terorisme, atau yang membolehkankegiatan organisasi teroris di negaranya.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hInformasi atas pihak yang tercantum dalam daftar terdugateroris dan organisasi teroris dapat bersumber dari:1.Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- 20 -2.Resolusi Dewan Keamanan PBB 1267; atau3.sumber lain yang lazim digunakan.Huruf iCukup jelas.Pasal 31Ayat (1)Pengertian PEP tidak dimaksudkan untuk mencakup pihak-pihakdari level menengah atau lebih junior.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 32Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “pejabat senior” adalah pejabat ntiPencucian Uang dan/atau pencegahan Pendanaan Terorismemisalnya kepala divisi atau kepala bagian di kantor pusat ataupimpinan di kantor cabang.Huruf aCukup jelas.Huruf bKetentuan ini berlaku bagi Nasabah yang statusnya mengalamiperubahan dari Nasabah biasa menjadi PEP termasuk Nasabahyang baru teridentifikasi sebagai PEP.Pasal 33Yang dimaksud “organisasi internasional” antara lain InternationalMonetary Fund (IMF), World Bank, United Nations (UN), Organization forEconomic Co-operation and Development (OECD), Asian DevelopmentBank (ADB), dan Islamic Development Bank (IDB).

- 21 -Pasal 34Yang dimaksud dengan “anggota keluarga dari PEP” adalah anggotakeluarga PEP sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupunvertikal, yaitu:1.orang tua kandung/tiri/angkat;2.saudara kandung/tiri/angkat;3.anak kandung/tiri/angkat;4.kakek atau nenek kandung/tiri/angkat;5.cucu kandung/tiri/angkat;6.saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;7.suami atau istri;8.mertua atau besan;9.suami atau istri dari anak kandung/tiri/angkat;10. kakek atau nenek dari suami atau istri;11. suami atau istri dari cucu kandung/tiri /angkat;12. saudara kandung/tiri/angkat dari suami; atau13. istri beserta suami atau istrinya dari saudara,yang bersangkutan.Yang dimaksud dengan “pihak yang terkait dengan PEP” antara lain:1.perusahaan yang dimiliki atau dikelola oleh PEP; atau2.pihak-pihak yang secara umum dan diketahui publik mempunyaihubungan dekat dengan PEP. Contoh supir, asisten pribadi,sekretaris pribadi.Pasal 35Pembuatan daftar tersendiri ditujukan untuk memudahkan identifikasidan pemantauan.Pasal 36Yang dimaksud dengan “otoritas terkait” antara lain adalah PPATK.Pasal 37Ayat (1)Huruf aNama perorangan dari penerima manfaat (beneficiary) berupanon perorangan dapat berupa nama pengurus atau orang yangmewakili non perorangan tersebut.

- 22 -Huruf berdasarkan karakteristik” misalnya suami atau isteri, atauanak-anak pada saat risiko asuransi timbul.Yang dimaksud dengan “penerima manfaat dengan cara unjukberdasarkan surat wasiat.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 38Cukup jelas.Pasal 39Yang dimaksud dengan “pejabat senior” adalah pejabat yang memilikipengetahuan dan/atau pengalaman mengenai anti Pencucian Uangdan/atau pencegahan Pendanaan Terorisme misalnya kepala divisi ataukepala bagian di kantor pusat atau pimpinan di kantor cabang.Pasal 40Ayat (1)Termasuk tingkat risiko negara asal Nasabah.Huruf aYang dimaksud dengan “rekening” adalah rekening milikperusahaan yang digunakan hanya untuk pembayaran gajikaryawan perusahaan tersebut secara periodik dan/ataurekening karyawan yang digunakan hanya untuk menerimagaji dari pemberi kerja.Huruf bIdentitas mengenai perusahaan dan Pemilik Manfaat (BeneficialOwner) dari perusahaan publik atau emiten telah tersediasebagai dokumen publik.Huruf cCukup jelas.

- 23 -Huruf dCukup jelas.Huruf eYang dimaksud dengan “program pemerintah dalam rangkapeningkatan kesejahteraan masyarakat dan/atau pengentasankemiskinan” antara lain gerakan Indonesia menabung, layanankeuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif,simpanan pelajar, asuransi mikro, asuransi usaha ternak sapi,asuransi usaha padi, program keluarga harapan (PKH), danbantuan dana tunaiHuruf fSebagai contoh:1.pemasaran produk atau jasa melalui saluran komunikasijarak jauh (telemarketing);2.Calon Nasabah merupakan penerima Efek dalam rangkaemployee stock ownership program (ESOP) dan/ataumanagement stock ownership program (MSOP) dari emitenatau perusahaan mesanan efek di pasar perdana paling banyak senilaiRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);4.peserta DPLK yang diikutsertakan oleh pemberi kerja ataupeserta mandiri yang membayar iuran ke DPLK, yangjumlahnya paling banyak 20% (dua puluh persen) daripenghasilan setiap bulan atau lebih dari 20% (dua 000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan;5.produk asuransi yang tidak menjanjikan .000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);7.produk asuransi yang pembayaran premi tunggalnya tidakmelebihi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

- 24 -8.pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaanatau PMV yang nilainya tidak melebihi Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah);9.calon Nasabah dan/atau Nasabah berupa perusahaanpublik;10. jenis barang jaminan berupa alat rumah tangga ataubarang gudang dengan nilai nominal paling banyakRp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); dan/atau11. nominal uang pinjaman atau penghimpunan dana palingbanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dDokumen lainnya sebagai pengganti dokumen identitas antaralain:a.kartu pengenal yang dikeluarkan oleh pemerintah yangmencantumkan foto diri seperti kartu peserta programyang dikeluarkan oleh pemerintah;b.dokumen identitas dan surat referensi dari Nasabah lainyang mengenal profil Calon Nasabah;c.surat referensi dari kelurahan atau kepala desa dimanaCalon Nasabah berdomisili yang mencantumkan foto diri;ataud.kartu tanda pelajar bagi Calon Nasabah Perorangan yangbelum memenuhi syarat untuk memiliki kartu tandapenduduk yang disertai dengan dokumen identitas dansurat persetujuan dari orangtua atau pihak lain yangbertanggung jawab terhadap Calon Nasabah tersebut.Ayat (4)Cukup jelas.

- 25 -Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Cukup jelas.Ayat (7)Cukup jelas.Ayat (8)Daftar yang dibuat antara lain memuat informasi mengenai alasanpenetapan risiko sehingga digolongkan sebagai risiko rendah.Ayat (9)Cukup jelas.Pasal 41Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelasHuruf cYang dimaksud dengan “informasi” paling kurang berupainformasi mengenai nama lengkap sesuai dengan yangtercantum pada kartu identitas, alamat atau tempat dantanggal lahir, nomor kartu identitas, dan kewarganegaraan dariCalon Nasabah.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Ayat (5)Huruf aCukup jelas.

- 26 -Huruf bCukup jelas.Huruf cYang dimaksud dengan “otoritas yang berwenang” adalah:a.otoritas dimana Konglomerasi Keuangan (financial group)tersebut berasal, yang mengawasi penerapan kebijakandan prosedur pada level Konglomerasi Keuangan (financialgroup) tersebut; danb.otoritas dimana kantor cabang atau anak usaha dariKonglomerasi Keuangan (financial group) tersebut berada.Ayat (6)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Pasal 42Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dYang dimaksud dengan “shell bank” adalah Bank yang tidakmempunyai kehadiran secara fisik (physical presence) diwilayah hukum Bank tersebut didirikan dan memperoleh izin,dan tidak berafiliasi dengan Konglomerasi Keuangan (financialgroup) jasa keuangan yang menjadi subyek pengawasanterkonsolidasi yang efektif.Ayat (2)Cukup jelas.

- 27 -Ayat (3)Kewajiban PJK untuk tetap melakukan proses identifikasi danverifikasi terhadap identitas Calon Nasabah atau WIC dan PemilikManfaat (Beneficial Owner) dimaksudkan untuk kepentinganpelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Cukup jelas.Ayat (7)Cukup jelas.Pasal 43Ayat (1)Pemberitahuan dapat dilakukan secara tertulis yang ditujukankepada Nasabah sesuai dengan alamat yang tercantum dalamdatabase PJK atau diumumkan melalui media cetak, mediaelektronik maupun media lainnya.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “penyelesaian terhadap sisa dana Nasabah”antara lain berupa penyerahan sisa dana kepada Balai HartaPeninggalan.Pasal 44Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Pengkinian terhadap dokumen identitas antara lain dilakukanapabila terdapat transaksi keuangan yang memenuhi kriteriasebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksuddalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaipencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.Ayat (3)Cukup jelas.

- 28 -Ayat (4)Laporan pengkinian data meliputi data kuantitatif dan datakualitatif.Yang dimaksud dengan “data kuantitatif” antara lain berupastatistik jumlah Nasabah yang datanya telah atau belum dikinikan.Yang dimaksud dengan “data kualitatif” antara lain berupa kendala,upaya yang telah dilakukan PJK serta kemajuan (progress) dariupaya tersebut.Ayat (5)Cukup jelas.Pasal 45Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “transaksi yang tidak sesuai dengan profilNasabah” adalah transaksi sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undanganan yang mengatur mengenai pencegahan danpemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Pasal 46Ayat (1)Yang dimaksud dengan “daftar terduga teroris dan organisasiteroris” adalah daftar yang dikeluarkan oleh Kepala KepolisianNegara RI berdasarkan penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Yang dimaksud dengan “informasi lainnya” antara lain tempattanggal lahir dan alamat Nasabah.

- 29 -Ayat (4)Dalam melakukan pemblokiran dan pelaporan, PJK mengac

masing-masing sektor jasa keuangan, independensi dan tanggung jawab penanggung jawab penerapan program APU dan PPT, informasi dan dokumen pendukung prosedur Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD), serta pengenaan sanksi.