
Transcription
PEMBERHENTIANKARYAWAN(Pemutusan Hubungan Kerja)PERTEMUAN 141
SUB POKOK BAHASAN PENGERTIANALASAN-ALASAN PEMBERHENTIANPROSES PEMBERHENTIANPASAL 153, UU PERBURUHAN NO.13/2003PASAL 156 (KEWAJIBAN PERUSAHAAN)PASAL 159PASAL 1622
PENGERTIAN PEMBERHENTIAN PEMBERHENTIAN ADALAH PEMUTUSANHUBUNGAN KERJA SESEORANG KARYAWANDENGAN SUATU ORGANISASI PERUSAHAAN PASAL 150/UU KETENAGAKERJAAN NO. 13/2003Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalamundang-undang meliputi pemutusan hubungan kerjayang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atautidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan ataumilik badan hukum, baik milik swasta maupun miliknegara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usahalain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakanorang lain dengan membayar upah atau imbalan dalambentuk lain.3
ALASAN-ALASAN PEMBERHENTIAN UNDANG-UNDANGKEINGINAN PERUSAHAANKEINGINAN KARYAWANPENSIUNKONTRAK KERJA BERAKHIRKESEHATAN KARYAWANMENINGGAL DUNIAPERUSAHAAN DILIKUIDASI4
ALASAN-ALASAN PEMBERHENTIAN ATAS DASAR UNDANG-UNDANG (UU No 13/2003)Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikandari suatu perusahaan. Misalnya karyawan anak-anak, WNA, atau karyawanyang terlibat organisasi terlarang. KEINGINAN PERUSAHAANKeinginan perusahaan dpt menyebabkan diberhentikannya seorang karyawanbaik secara terhormat ataupun dipecat. Biasanya disebabkan hal-hal berikut :a. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.b. Perilaku dan disiplinnya kurang baikc. Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.d. Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.5
PASAL 158 UU PERBURUHAN NO 13/2003 Perusahaan dpt melakukan PHK bila karyawan/buruh melakukan kesalahanberat sbb :a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atauuang milik perusahaan;b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikanperusahaan;c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/ataumengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungankerja;d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi temansekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;6
f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukanperbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan;g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalamkeadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkankerugian bagi perusahaan;h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja ataupengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yangseharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atauj. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yangdiancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.7
ALASAN-ALASAN PEMBERHENTIAN KEINGINAN KARYAWANa. Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tuab. Kesehatan yang kurang baikc. Untuk melanjutkan pendidikand. Ingin berwiraswasta.Pasal 162 Ayat 1 :Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4), antara lain :a. Cuti yang belum diambil atau belum gugurb. Biaya atau ongkos pulang karyawan atau keluarganya ke tempatdi mana dia diterima bekerja.c. Penggantian perumahan dan pengobatan/perawatan minimal 15%dari pesangon8
ALASAN-ALASAN PEMBERHENTIAN PENSIUN adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan,undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaanmempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibatusia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dansebagainya.Undang-undang mempensiunkan seorang karyawan karena telah mencapaibatas usia dan masa kerja tertentu, misalnya usia 55 tahun dan minimum masakerja 15 tahun.Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun. KONTRAK KERJA BERAKHIRKaryawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanyaberakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidakmenimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjiansaat mereka diterima.9
ALASAN-ALASAN PEMBERHENTIAN KESEHATAN KARYAWANKesehatan karyawan dapat menjadi alasan pemberhentian karyawan. Inisiatifpemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginankaryawan. MENINGGAL DUNIAKaryawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanyadengan perusahaan. Perusahaan memberika pesangon atau uang pensiun bagikeluarganya sesuai peraturan yg ada. PERUSAHAAN DILIKUIDASIKaryawan akan dilepas bila perusahaan dilikuidasi atau ditutup karenabangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yangberlaku, sedangkan karyawan yang dilepas (PHK) harus mendapat pesangonsesuai ketentuan pemerintah.10
Proses PemberhentianProsedurnya :a.Musyawarah karyawan dg pimpinan perusahaanb.Musyawarah pimpinan serikat buruh dg pimpinanperusahaanc.Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinanperusahaan, dan P4Dd.Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinanperusahaan, dan P4Pusate.Pemutusan berdasarkan keputusan PengadilanNegeri.P4D panitia penyelesaian perselisihan perburuhandaerah11
Pasal 156 ayat 1 Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,pengusaha diwajibkan membayar uangpesangon dan atau uang penghargaan masakerja dan uang penggantian hak yangseharusnya diterima.12
Pasal 156 ayat 2 Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)paling sedikit sebagai berikut :a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upahb. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulanupah.c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulanupah.d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulanupah.i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.13
Pasal 156 ayat 3 Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimanadimaksud dalam ayat 1 yaitu :A. Masa kerjaupah.b. Masa kerjaupahc. Masa kerjaupahd. Masa kerjaupahe. Masa kerjaupahf. Masa kerjaupahg. Masa kerjabulan upahh. Masa kerja3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 824 tahun atau lebih, 10 bulan upah14
Pasal 159 Apabila pekerja/buruh tidak menerima PHKsebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat 1,pekerja/buruh yang bersangkutan dapatmengajukan gugatan ke lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial.15
Pasal 162 Ayat 1 : Pekerja/buruh yg mengundurkan diri ataskemauan sendiri, memperoleh uang penggantian haksesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.Ayat 3 : Pekerja/buruh yang mengundurkan dirisebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus memenuhisyarat :a. mengajukan permohonan pengunduran diri secaratertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggalmulai pengunduran diri.b. tidak terikat dalam ikatan dinas/kontrak.c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggalmulai pengunduran diri.16
Pengertian PHKPHK adalah suatu kondisi tidak bekerjanyalagi karyawan tersebut pada perusahaankarena hubungan kerja antara karyawandan perusahaa terputus, atau tidakdiperpanjang lagi.
Pemutusan Hubungan KerjaKetentuan mengenai PHK meliputi pemutusanhubungan kerja yang terjadi di badan usaha yangberbadan hukum atau tidak, milik orangperseorangan, milik persekutuan atau milik badanhukum, baik milik swasta maupun milik negara,maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lainyang mempunyai pengurus dan mempekerjakanorang lain dengan membayar upah atau imbalandalam bentuk lain.
Dampak PHKI. Bagi Perusahaan Terhentinya produksi sementara Harus mencari penggantinya dengankaryawan baru Melepaskaryawanyangsudahberpengalaman dan setia Memerlukan biaya yang besar untukmerekrut lagi
II.Bagi Karyawan Timbulnya situasi yang tidak enakkarena harus menganggur Terputusnya hubungan dengan temanteman sekerja Berkurangnya rasa harga diri Hilangnya penghasilan yang diterimauntuk membiayai keluarga Harusbersusahpayahmencaripekerjaan baru
Sebab-sebab PHKI. PHK atas dasar permintaan sendiri Masalah keluarga Tidak dapat mengembangkan karier Lingkungan kerja yang kurang nyaman Masalah kesehatan Perlakuan yang kurang adil Tingkat kompensasi yang rendah Pekerjaan tidak cocok dengan minatdan bakat
II. PHK karena kebijaksanaanperusahaan Karyawan tidak disiplin Karyawan kurang cakap dan tidakproduktif Karyawan melakukan tindakan asusila Penyederhanaan organisasi dalamperusahaan
III. PHK karena peraturan perundangundangan Meninggal dunia Telah mencapai batas usia untukPHK Melanggar peraturan yang berlaku Berakhirnyakontrakdenganperusahaan
Macam-macam PHKI. PHK yang bersifat sementara Karyawan tidak tetap Perusahaan yang bergerak ataumenghasilkanproduksecaramusiman Karyawan yang dikenakan tahanansementara
II. PHKyangbersifatpermanen(pemberhentian) Pemberhentian dengan hormat Permintaan sendiri Telah mencapai usia pensiun Meninggal dunia Adany penyederhanaan organisasiperusahaan Tidak cakap jasmani atau rohani
Pemberhentiandengantidakhormat Melakukanpelanggaranataukejahatan Terlibat dalam perbuatan yangmenentang pemerintah Meninggalkan tugas tanpa izin Sengajamelanggarikatanperjanjian kerja Merugikan perusahaan tempatbekerja
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubunganKerja dengan alasan :1. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakitmenurut keterangan dokter selama waktu tidakmelampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus2. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannyakarena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang undangan yangberlaku3. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkanagamanya4. pekerja/buruh menikah5. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugurkandungan, atau menyusui bayinya6. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atauikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya didalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalamperjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjiankerja bersama
7.pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/ataupengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruhmelakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh diluar jam kerja, atau di dalam jam kerja ataskesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuanyang diatur dalam perjanjian kerja, peraturanperusahaan, atau perjanjian kerja bersama8. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepadayang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yangmelakukan tindak pidana kejahatan9karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku,warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, ataustatus perkawinan10 pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibatkecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerjayang menurut surat keterangan dokter yang jangkawaktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterimameliputi :1.2.3.4.cuti tahunan yang belum diambil dan belumgugurbiaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruhdan keluarganya ketempat dimanapekerja/buruh diterima bekerjapenggantian perumahan serta pengobatan danperawatan ditetapkan 15% dari uang pesangondan/atau uang penghargaan masa kerja bagiyang memenuhi syarathal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjiankerja, peraturan perusahaan atau perjanjiankerja bersama.
Komposisi Penduduk dan Tenaga KerjaPendudukTenaga KerjaBukan Tenaga KerjaAngkatan KerjaMenganggurBekerjaSetengahPengangguranKentara (jamkerja sediki)Bukan Angkatan endahPenghasilanRendahMengurusRumah TanggaPenerimaPendapatan
Tenaga Kerja berdasarkan (usia)Usiaketerangan0-15 tahunBelum produktif15 – 60 tahunproduktif 60 tahunTidak produktif
PENGERTIAN PEMBERHENTIAN . hormat Melakukan pelanggaran atau kejahatan Terlibat dalam perbuatan yang menentang pemerintah Meninggalkan tugas tanpa izin Sengaja melanggar ikatan perjanjian kerja Merugikan perusahaan tempat bekerja.