Transcription

2012, No.2876LAMPIRAN IPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/PMK.02/2012TENTANGSTANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013www.djpp.kemenkumham.go.id

72012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.2878www.djpp.kemenkumham.go.id

92012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28710www.djpp.kemenkumham.go.id

112012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28712www.djpp.kemenkumham.go.id

132012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28714www.djpp.kemenkumham.go.id

152012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28716www.djpp.kemenkumham.go.id

172012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28718www.djpp.kemenkumham.go.id

192012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28720www.djpp.kemenkumham.go.id

212012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28722www.djpp.kemenkumham.go.id

232012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28724www.djpp.kemenkumham.go.id

252012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28726www.djpp.kemenkumham.go.id

272012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28728www.djpp.kemenkumham.go.id

292012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28730www.djpp.kemenkumham.go.id

312012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28732www.djpp.kemenkumham.go.id

332012, No.287MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,AGUS D.W. MARTOWARDOJOwww.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28734LAMPIRAN IIPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/PMK.02/2012TENTANGSTANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013www.djpp.kemenkumham.go.id

352012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28736www.djpp.kemenkumham.go.id

372012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28738www.djpp.kemenkumham.go.id

392012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28740www.djpp.kemenkumham.go.id

412012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28742www.djpp.kemenkumham.go.id

432012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28744www.djpp.kemenkumham.go.id

452012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28746www.djpp.kemenkumham.go.id

472012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28748www.djpp.kemenkumham.go.id

492012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28750www.djpp.kemenkumham.go.id

512012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28752www.djpp.kemenkumham.go.id

532012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28754www.djpp.kemenkumham.go.id

552012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28756www.djpp.kemenkumham.go.id

572012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28758www.djpp.kemenkumham.go.id

592012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28760www.djpp.kemenkumham.go.id

612012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28762www.djpp.kemenkumham.go.id

632012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28764www.djpp.kemenkumham.go.id

652012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28766www.djpp.kemenkumham.go.id

672012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28768www.djpp.kemenkumham.go.id

692012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28770www.djpp.kemenkumham.go.id

712012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28772www.djpp.kemenkumham.go.id

732012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28774www.djpp.kemenkumham.go.id

752012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28776www.djpp.kemenkumham.go.id

772012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28778www.djpp.kemenkumham.go.id

792012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28780www.djpp.kemenkumham.go.id

812012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28782www.djpp.kemenkumham.go.id

832012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28784MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,AGUS D.W. MARTOWARDOJOwww.djpp.kemenkumham.go.id

852012, No.287Lampiran IIIPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/PMK.02/2012TENTANGSTANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHANSTANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2013A. Penyusunan dan Pengajuan Usulan Standar Biaya Keluaran (SBK)Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dalampenyusunan SBK adalah sebagai berikut:1. mengindentifikasi dan mencermati keluaran kegiatan mengacu padakriteria-kriteria SBK;2. menentukan keluaran yang akan diusulkan menjadi SBK;3. membuat Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)/Term of Reference (TOR) sesuaidengan Format 1. Kementerian Negara/Lembaga tidak perlu melampirkanKAK/TOR untuk usulan SBK yang pernah ditetapkan pada tahunanggaran 2012, sedangkanusulan SBK yang berasal dari keluarankegiatan yang telah ada pada RKA-K/L tahun anggaran 2012 namunbelum ditetapkan menjadi SBK dapat melampirkan KAK/TOR sebelumnyauntuk keluaran kegiatan yang sama;4. keterkaitan dan kesesuaian dalam pencapaian keluaran kegiatan:a. secara umum, tahapan dalam pencapaian suatu output adalahsebagaimana fungsi manajemen yaitu; perencanaan, pelaksanaan,pelaporan dan evaluasi;b. penentuan komponen/tahapan dalam penyusunan SBK sebagaimanapada poin a harus dijelaskan/dijabarkan dalam setiap tahapannya baikpada perencanaan, pelaksanaan, pelaporan maupun evaluasi.5. menentukan komponen/tahapan sebagaimana dimaksud dalam angka 4sebagai biaya utama atau biaya pendukung:a. biaya utama adalah komponen biaya yang berpengaruh terhadap volumesuatu output;b. biaya pendukung adalah komponen biaya yang tidak berpengaruhsecara langsung terhadap volume output.6. menentukan SBK yang diusulkan sebagai total biaya keluaran atau indeksbiaya keluaran;7. membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);RAB disusun sesuai dengan Format 2 untuk SBK sebagai Total BiayaKeluaran atau Format 3 untuk SBK sebagai Indeks Biaya Keluaran dengancara memasukkan rincian alokasi anggaran yang dibutuhkan tiapwww.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28786komponen/tahapan yang berisi biaya masukan dengan mengacu padaStandar Biaya Masukan TA 2013 dan data pendukung lainnya yang dapatdipertanggungjawabkan, misalnya: harga barang, jasa, dan bangunan yangdikeluarkan Pemerintah Daerah. Penyusunan RAB dilakukan denganmenggunakan Aplikasi SBK dengan tetap memperhatikan penggunaanAkun sesuai Bagan Akun Standar.Catatan:a) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga telah melakukan monitoringdan evaluasi pelaksanaan keluaran kegiatan yang akan diusulkan SBK,maka hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan keluaran kegiatandimaksud digunakan dalam penentuan tahapan maupun penyusunanRAB SBK.b) Dalam hal penyusunan RAB SBK terdapat jenis biaya-biaya yangdigunakan di luar Standar Biaya yang telah ditetapkan/disetujui olehMenteri Keuangan, maka harus dilengkapi dengan Surat PernyataanTanggung Jawab Mutlak (SPTJM) seperti dalam Format 8 dan datapendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.c) Contoh Penyusunan SBK, TOR, dan RAB seperti pada Contoh 1 danContoh 2.8. menyimpan (backup) data usulan SBK;9. membuat rekapitulasi usulan SBK sesuai Format 4;10. menandatangani rekapitulasi usulan SBK dan mengajukan usulan SBKkepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melaluiSekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian Negara/Sekretaris Utama ataupejabat lain yang berwenang dilengkapi:a) KAK/TOR;b) RAB;c) data pendukung (backup data) Aplikasi SBK; dan/ataud) data pendukung lainnya yang diperlukan.B. Waktu Pengajuan SBKUsulan SBK tahun anggaran 2013 diajukan Kementerian Negara/Lembagakepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambatminggu kedua bulan April 2012.C. Langkah-Langkah Penelaahan Usulan SBKPenelaahan SBK merupakan kegiatan meneliti dan menilai keluaran kegiatanyang diusulkan menjadi SBK, menilai komponen/tahapan yang digunakandalam pencapaian keluaran, dan rincian pembiayaannya denganmemperhatikan kewajaran komponen/tahapan dan biaya yang digunakandengan memegang prinsip efisiensidan efektifitas. Langkah-langkahpenelaahan SBK adalah sebagai berikut:1. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dalam hal ini Direktorat AnggaranI/II/III bersama Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan penelaahanusulan SBK dengan langkah-langkah sebagai berikut:www.djpp.kemenkumham.go.id

872012, No.287a. mengunggah (upload) file back up data usulan SBK ke server;b. meneliti dan menilai usulan keluaran kegiatan dengan cara menilaikesesuaian kriteria SBK yang ditetapkan;c. meneliti dan menilai komponen/tahapan yang digunakan dalampencapaian keluaran kegiatan dengan cara memeriksa keterkaitan,kesesuaian, dan kewajaran komponen/tahapan dengan keluarankegiatan;d. meneliti dan menilai penerapan biaya, kewajaran alokasi anggaran, danpenerapan Bagan Akun Standar dengan cara memeriksa:1) kesesuaian penerapan biaya utama dan biaya pendukung;2) kesesuaian jenis dan besaran biaya yang tidak terdapat dalamStandar Biaya Masukan dengan data pendukungnya;3) kewajaran alokasi anggaran yang diusulkan dengan memperhatikankomponen/tahapan yang digunakan serta volume yang akan dicapai;4) penggunaan akun sesuai Bagan Akun Standar.Catatan:Apabila DJA dalam hal ini Direktorat Anggaran I/II/III telah melakukanmonitoring dan evaluasi pelaksanaan keluaran kegiatan yang akandiusulkan SBK, maka hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaankeluaran kegiatan dimaksud digunakan dalam penelaahan usulan SBKdimaksud.2. Direktorat Anggaran I/II/III bersama Kementerian Negara/Lembaga terkaitmenyepakati hasil penelaahan dan dituangkan dalam catatan penelaahansesuai Format 5 (SBK sebagai Total Biaya Keluaran) dan Format 6 (SBKsebagai Indeks Biaya Keluaran);3. Direktorat Anggaran I/II/III mengunggah (upload) data hasil penelaahanusulan SBK ke server, meneliti, mengoreksi hasil penelaahan usulan SBKsebagaimana pada angka 2 dan membuat rekapitulasi persetujuan usulanSBK sesuai Format 7;4. Direktorat Anggaran I/II/II menyampaikan rekapitulasi usulan SBK yangsudah disetujui sebagimana pada angka 3 kepada Direktur SistemPenganggaran, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2012;5. Direktorat Sistem Penganggaran melaksanakan kompilasi usulan SBK danmembuat konsep Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar BiayaKeluaran (SBK) dan menyampaikannya kepada Direktur JenderalAnggaran;6. Direktur Jenderal Anggaran meneliti konsep Peraturan Menteri Keuangantentang Standar Biaya Keluaran (SBK) beserta lampirannya dan sertamenyampaikannya kepada Menteri Keuangan untuk mendapat penetapan.D. Dokumen Hasil Penelaahan SBKDokumen hasil penelaahan SBK terdiri dari:www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.287881. Catatan penelaahan SBK, yang mencakup:a. uraian SBK;b. besaran SBK yang ditetapkan;c. penempatan akun;d. catatan;e. tandatangan petugas penelaah dari Kementerian Negara/Lembaga danDitjen Anggaran;f. tandatangan Pejabat setingkat Eselon III Kementerian Negara/Lembagadan Kepala Subdirektorat Anggaran I/II/III.2. Rekapitulasi Persetujuan SBKRekapitulasi SBK merupakan daftar SBK tiap-tiap KementerianNegara/Lembaga yang telah ditelaah dan disetujui Direktur AnggaranI/II/III.www.djpp.kemenkumham.go.id

892012, No.287Format 1KAK/TOR PER KELUARAN KEGIATANKementerian Negara/Lembaga: .Unit Eselon I: .(2)Program: .(3)Hasil: .(4)Unit Eselon II/Satker: .(5)Kegiatan: .Indikator Kinerja KegiatanVolumeA.(6): .Satuan Ukur dan Jenis Keluaran(7): .: .(1)(8)(9)Latar Belakang1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan2. Gambaran Umum(10)(11)B.Penerima ManfaatC.Strategi Pencapaian Keluaran(12)1. Metode Pelaksanaan(13)2. Tahapan dan Waktu PelaksanaanD.Waktu Pencapaian KeluaranE.Biaya Yang Diperlukan(14)(15)(16)Penanggung jawab. (17)NIP . . (18)www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28790PETUNJUK PENGISIAN KAK/TORKAK/TOR merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluarankegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi KementerianNegara/Lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategipencapaian, waktu pencapaian, dan biaya yang diperlukan.NoUraian(1)Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga.(2)Diisi nama unit eselon I.(3)Disi nama program sesuai hasil restrukturisasi program.(4)Diisi dengan hasil yang akan dicapai dalam program.(5)Diisi nama unit eselon II.(6)Diisi nama kegiatan sesuai hasil restrukturisasi kegiatan.(7)Diisi uraian indikator kinerja kegiatan.(8)Diisi nama satuan ukur dan jenis keluaran kegiatan.(9)Diisi jumlah volume keluaran kegiatan. Volume yang dihasilkanbersifat kuantitatif yang terukur.Contoh: 5 peraturan PMK, 200 orang peserta, 33 laporan LHP.(10)Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yangterkait langsung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.(11)Diisi gambaran umum mengenai keluaran kegiatan dan volumenyayang akan dilaksanakan dan dicapai.(12)Diisi dengan penerima manfaat baik internal dan/atauKementerian Negara/Lembaga.Contoh : pegawai, petani, siswa.(13)Diisi dengan cara pelaksanaannya berupa kontraktual atau swakelola.(14)Diisi dengan komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaiankeluaran kegiatan, termasuk jadwal waktu (time table) pelaksanaandan keterangan sifat komponen/tahapan tersebut termasuk biayautama atau biaya penunjang.(15)Diisi dengan kurun waktu pencapaian pelaksanaan.(16)Diisi dengan lampiran RAB yang merupakan rincian alokasi dana yangdiperlukan dalam pencapaian keluaran kegiatan.(17)Diisi dengan nama penanggung jawab kegiatan (Eselon II / Kepalasatker vertikal).(18)Diisi dengan NIP penanggung jawab kegiatan.eksternalwww.djpp.kemenkumham.go.id

912012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28792www.djpp.kemenkumham.go.id

932012, No.287PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ANGGARAN BIAYASBK SEBAGAI TOTAL BIAYA KELUARANRAB SBK sekurang-kurangnya memuat komponen/tahapan, rinciankomponen biaya, volume, satuan ukur, biaya satuan ukur dari suatukeluaran kegiatan seperti honorarium yang terkait dengan keluaran, bahan,jasa profesi, perjalanan, jumlah volume dan jumlah biaya keluarankegiatan.NoUraian(1)Diisi tahun anggaran berkenaan.(2)Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga.(3)Diisi nama unit eselon I.(4)Disi nama program hasil restrukturisasi program.(5)Diisi dengan hasil yang akan dicapai dalam program.(6)Diisi nama unit eselon II.(7)Diisi nama kegiatan hasil restrukturisasi kegiatan.(8)Diisi uraian indikator kinerja kegiatan.(9)Diisi nama satuan ukur dan jenis keluaran kegiatan.(10)Diisi volume keluaran kegiatan(11)Diisi dengan nama sub keluaran pembentuk keluaran kegiatanjika ada (optional).(12)Diisi dengan nama komponen/tahapan yang digunakan dalampencapaian keluaran kegiatan. Contoh: survey, kajian, workshop,sosialisasi. Penomoran/kode komponen/tahapan diisi denganmenggunakan angka yang dimulai dengan 011, misalnya:011 Komponen A012 Komponen Bdst (13)Diisi dengan memberikan tanda check list (V) untuk komponenyang termasuk biaya utama(14)Diisi dengan memberikan tanda check list (V) untuk komponenyang termasuk biaya pendukung(15)Diisi dengan nama sub komponen yang digunakan dalam tahapantahapan yang pencapaian keluaran kegiatan, jika ada (optional).(16)Diisi dengan akun yang digunakan sesuai dengan Bagan AkunStandar (BAS).(17)Diisi dengan uraian detil-detil yang digunakan.www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28794(18)Diisi jumlah keluaran (kuantitatif) suatu kegiatan.(19)Diisi nama satuan ukur masing-masing uraian detil yangdigunakan.(20)Diisi biaya satuan ukur (biaya masukan) yang berpedomanpada SBM. Dalam hal biaya satuan ukur tidak terdapat(21)Diisi jumlah biaya yaitu perkalian dari nomor (17) dannomor (19).(22)Diisi informasi tambahan berkaitan kondisi bagaimanasuatu usulan SBK.(23)Diisi dengan alokasi anggaran yang diperlukan dalampencapaian keluaran kegiatan.(24)Diisi dengan nama penanggung jawab kegiatan.(25)Diisi dengan NIP penanggungjawab kegiatan.(26)Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV dan pelaksana dariKementerianNegara/Lembaga.Diisi tanggal penyelesaianpenelaahan.(27)(28)(29)Diisi tanda tangan pejabat eselon IV dan pelaksana dariKementerianNegara/Lembaga.Diisi nama danNIP pejabat eselon IV dan pelaksana dari(30)DitjenAnggaran.Diisi tanggalpenyelesaian penelaahan.(31)Diisi tanda tangan pejabat eselon IV dan pelaksana dariDitjen Anggaran.www.djpp.kemenkumham.go.id

952012, No.287www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28796PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ANGGARAN BIAYASBK SEBAGAI INDEKS BIAYA KELUARANRAB SBK sekurang-kurangnya memuat komponen/tahapan, rinciankomponen biaya, volume, satuan ukur, biaya satuan ukur dari suatukeluaran kegiatan seperti honorarium yang terkait dengan keluaran, bahan,jasa profesi, perjalanan, jumlah volume dan indeks biaya keluaran.NoUraian(1)Diisi tahun anggaran berkenaan.(2)Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga.(3)Diisi nama unit eselon I.(4)Diisi nama program hasil restrukturisasi program.(5)Diisi hasil dari program.(6)Diisi nama unit eselon II.(7)Diisi nama kegiatan hasil restrukturisasi kegiatan.(8)Diisi indikator kinerja kegiatan.(9)Diisi nama keluaran kegiatan.(10)Diisi jumlah volume satuan ukur yang dihitung. Contoh: 2.000siswa.(11)Diisi dengan nama komponen/tahapan yang digunakan dalampencapaian keluaran kegiatan. Contoh: survei, kajian, workshop,sosialisasi. Penomoran/kode komponen/tahapan diisi denganmenggunakan angka yang dimulai dengan 011, misalnya:011 Komponen A012 Komponen Bdst (12)Diisi dengan memberikan tanda check list (V) untuk komponen yangtermasuk biaya utama.(13)Diisi dengan memberikan tanda check list (V) untuk komponen yangtermasuk biaya pendukung.(14)Diisi penjabaran dari komponen/tahapan pelaksanaan kegiatan,terdiri dari akun dan detil akun yang diperlukan.(15)Diisi volume satuan detil akun.(16)Diisi satuan ukur detil akun, Contohnya: orang/jam,orang/hari,orang/bulan, kegiatan, peserta, m², km, orang.(17)Diisi biaya satuan ukur (biaya masukan) yang berpedoman padaSBM. Dalam hal biaya satuan ukur tidak terdapat dalam SBM ggungjawabkan.www.djpp.kemenkumham.go.id

972012, No.287(18) Diisi jumlah biaya yaitu perkalian dari nomor (14) dan nomor (16).(19) Diisi keterangan, mencakup situasi dan kondisi bagaimana suatukegiatan dapat dilaksanakan.(20) Diisi jumlah total biaya seluruh komponen/tahapan.(21) Diisi jumlah volume satuan ukur yang dihitung. Contoh: 2.000siswa.(22) Diisi hasil pembagian dari total biaya dibagi volume.(23) Diisi nama pejabat penanggungjawab kegiatan.(24) Diisi NIP pejabat penanggungjawab kegiatan.(25) Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV dan pelaksana dariKementerian Negara/Lembaga.(26) Diisi tanggal penyelesaian penelaahan.(27) Diisi tanda tangan pejabatKementerian Negara/Lembaga.eselonIVdanpelaksanadari(28) Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV dan pelaksana dari DitjenAnggaran.(29) Diisi tanggal penyelesaian penelaahan.(30) Diisi tanda tangan pejabat eselon IV dan pelaksana dari DitjenAnggaran.www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.28798Format 4Lampiran Surat: . (1) Nomor: . (2)Tanggal:. (3)REKAPITULASI USULAN SBKKementerian Negara/Lembaga : . (4)Tahun Anggaran: . . (5)NoUnit Eselon I, 4)1IEselon IASBK Total Biaya Keluaran1SBK A2SBK B3SBK C(6)(7). dstBSBK Indeks Biaya Keluaran1SBK A2SBK B3SBK C(11). dstIIEselon IASBK Total Biaya Keluaran1SBK A2SBK B3SBK C. dstBSBK Indeks Biaya Keluaran1SBK A2SBK B3SBK C. dst.(15). (16)NIP. (17)www.djpp.kemenkumham.go.id

992012, No.287PETUNJUK PENGISIAN REKAPITULASI USULAN SBKNoUraian(1)Diisi nama surat usulan SBK.(2)Diisi nomor surat usulan SBK.(3)Disi tanggal surat usulan SBK.(4)Diisi namaanggaran.(5)Diisi tahun anggaran berkenaan.(6)Diisi nama unit eselon I dan kode unit eselon I.(7)Diisi SBK Total Biaya Keluaran yang diusulkan.(8)Diisi jumlah volume keluaran kegiatan yang diusulkan.(9)Diisi total alokasi anggaran yang diperlukan dalam pencapaiankeluaran kegiatan.(10)Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan usulanSBK.Contoh: pelatihan 30 orang peserta dilaksanakan dalam waktu limahari.(11)Diisi SBK Indeks Biaya Keluaran yang diusulkan.(12)Diisi dengan angka 1 (satu).(13)Diisi besaran besaran danadiusulkan.(14)Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan usulanSBK.Contoh: pelatihan 30 orang peserta dilaksanakan dalam waktu limahari.(15)Diisi nama jabatan penanda tangan rekapitulasi usulan SBK.(16)Diisi nama pejabat penanda tangan rekapitulasi usulan SBK.(17)Diisi NIP pejabat penanda tangan rekapitulasi usulan SBK.KementerianNegara/Lembagadankodebagianindeks biaya keluaran yang yangCatatanDalam hal rekapitulasi usulan SBK berjumlah lebih dari 1halaman, Nomor (15), (16), dan (17) berada di halaman terakhirrekapitulasi SBK, dan masing-masing lembar dibubuhi parafpejabat yang bertanggungjawab.www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.287100Format 5CATATAN PENELAAHANUSULAN SBK SEBAGAI TOTAL BIAYA KELUARANTAHUN ANGGARAN : . (1)Kementerian Negara/LembagaUnit Eselon IProgramHasilUnit Eselon IIKegiatanIndikator Kinerja KegiatanSatuan Ukur dan Jenis KeluaranVolume::::::::: (2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)(9)(10)Hasil Penelaahan :SBK(11)VolumeTotal Biaya .2.3.4.AKUNJumlahUsulanHasil Penelaahan(16)(17)(18)(19)Catatan:(20)Ditelaah Oleh:Penelaah K / LPenelaah DJANama/NIPTanggalTanda TanganNama/NIPTanggalTanda Tangan1. (21) . .(22) . .(23)1. (24) . .(25) . .(26)2. . . . . 2. . . . . Disetujui Oleh:Penelaah K / LNama/NIPTanggal . (27) . (28)Penelaah DJATanda Tangan . (29)Nama/NIP . . (30)Tanggal . . (31)Tanda Tangan . (32)www.djpp.kemenkumham.go.id

1012012, No.287PETUNJUK PENGISIAN CATATAN PENELAAHANUSULAN SBK SEBAGAI TOTAL BIAYA KELUARANNoUraian(1)Diisi tahun anggaran berkenaan(2)Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga.(3)Diisi nama unit eselon I.(4)Disi nama program hasil restrukturisasi program.(5)Diisi dengan hasil yang akan dicapai dalam program.(6)Diisi nama unit eselon II.(7)Diisi nama kegiatan hasil restrukturisasi kegiatan.(8)Diisi uraian indikator kinerja kegiatan.(9)Diisi nama satuan ukur dan jenis keluaran kegiatan.(10)Diisi volume keluaran kegiatan.Contoh: 5 peraturan PMK, 200 orang peserta, 33 laporan LHP.(11)Diisi nama SBK.(12)Diisi volume keluaran kegiatan.Contoh: 5 peraturan PMK, 200 orang peserta, 33 laporan LHP.(13)Diisi total biaya keluaran.(14)Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan usulanSBK.(15)Diisi kode dan uraian AKUN yang digunakan.(16)Diisi jumlah biaya yang diusulkan untuk tiap AKUN.(17)Diisi jumlah biaya yang disetujui untuk tiap AKUN.(18)Diisi jumlah keseluruhan biaya yang diusulkan.(19)Diisi jumlah keseluruhan biaya yang disetujui.(20)Diisi hal-hal khusus/rekomendasi terkait proses penelaahan SBK.(21)Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV dan pelaksana dariKementerian Negara/Lembaga.(22)Diisi tanggal penyelesaian penelaahan.(23)Diisi tanda tangan pejabatKementerian Negara/Lembaga.(24)Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV dan pelaksana dari DitjenAnggaran.(25)Diisi tanggal penyelesaian umham.go.id

2012, No.287No(26)102UraianDiisi tanda tangan pejabat eselon IV dan pelaksana dari DitjenAnggaran.(27)Diisi nama dan NIP pejabat eselon III yang menyetujui hasilpenelaahan dari Kementerian Negara/Lembaga.(28)Diisi tanggal persetujuan hasil penelaahan.(29)Diisi tanda tangan pejabat eselon III yang menyetujui hasilpenelaahan dari Kementerian Negara/Lembaga.(30)Diisi nama dan NIP pejabat eselon III yang menyetujui hasilpenelaahan dari Ditjen Anggaran.(31)Diisi tanggal persetujuan hasil penelaahan.(32)Diisi tanda tangan pejabat eselon III yang menyetujui hasilpenelaahan dari Ditjen Anggaran.www.djpp.kemenkumham.go.id

1032012, No.287Format 6CATATAN PENELAAHANUSULAN SBK SEBAGAI INDEKS BIAYA KELUARANTAHUN ANGGARAN : . (1)Kementerian Negara/LembagaUnit Eselon IProgramHasilUnit Eselon IIKegiatanIndikator Kinerja KegiatanSatuan Ukur dan Jenis KeluaranVolume::::::::: (2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)(9)(10)Hasil Penelaahan :SBK(11)No1.2.VolumeTotal Biaya Keluaran(12)(13)AKUNJumlah(14)(dalam rupiah)Hasil tan:(20)Ditelaah Oleh:Penelaah K / LNama/NIPTanggalPenelaah DJATanda TanganNama/NIPTanggalTanda Tangan1. (21) . .(22) . .(23)1. (24) . .(25) . .(26)2. . . . . 2. . . . . Disetujui Oleh:Penelaah K / LNama/NIP . (27)Tanggal . (28)Penelaah DJATanda Tangan . (29)Nama/NIP . . (30)Tanggal . . (31)Tanda Tangan . (32)www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.287104PETUNJUK PENGISIAN CATATAN PENELAAHANUSULAN SBK SEBAGAI INDEKS BIAYA KELUARANNoUraian(1)Diisi tahun anggaran berkenaan(2)Diisi namaanggaran(3)Diisi nama unit eselon I(4)Disi nama program hasil restrukturisasi program.(5)Diisi nama hasil dari program.(6)Diisi nama unit eselon II.(7)Diisi nama kegiatan restrukturisasi kegiatan.(8)Diisi nama indikator kinerja kegiatan.(9)Diisi satuan ukur dan jenis keluaran )Diisi satuan ukur dan jenis keluaran yang diusulkan menjadi SBK.(11)Diisi satuan SBK yang disetujui.(12)Diisi indeks SBK yang disetujui.(13)Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan usulanSBK.Contoh: audit investigasi dilaksanakan dalam waktu lima hari.(14)Diisi kode dan uraian akun.(15)Diisi jumlah biaya yang diusulkan untuk tiap akun.(16)Diisi jumlah keseluruhan biaya yang diusulkan.(17)Diisi jumlah biaya yang disetujui untuk tiap akun.(18)Diisi jumlah keseluruhan biaya yang disetujui.(19)Diisi tentangpenelaahan.(20)Diisi nama pejabat eselon III dari Kementerian Negara/Lembaga.(21)Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV dan pelaksana dariKementerian Negara/Lembaga.(22)Diisi tanggal penyelesaian penelaahan.(23)Diisi tanda tangan pejabatKementerian Negara/Lembaga.(24)Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV dan pelaksana dari d

105No(25)2012, No.287UraianDiisi tanggal penyelesaian penelaahan.(26)Diisi tanda tangan pejabat eselon IV dan pelaksana dari DitjenAnggaran.(27)Diisi nama dan NIP pejabat eselon III yang menyetujui hasilpenelaahan dari Kementerian Negara/Lembaga.(28)Diisi tanggal persetujuan hasil penelaahan.(29)Diisi tanda tangan pejabat eselon III yang menyetujui hasilpenelaahan dari Kementerian Negara/Lembaga.(30)Diisi nama dan NIP pejabat eselon III yang menyetujui hasilpenelaahan dari Ditjen Anggaran.(31)Diisi tanggal persetujuan hasil penelaahan.(32)Diisi tanda tangan pejabat eselon III yang menyetujui hasilpenelaahan dari Ditjen Anggaran.www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.287106Format 7Lampiran Nota Dinas :.(1)Nomor: . .Tanggal: . . (2)(3)REKAPITULASI USULAN SBK YANG DISETUJUIKementerian Negara/Lembaga: . . . (4)Tahun Anggaran: .(5)No1IUnit Eselon I ,SBK2(6)Eselon IASBK Total Biaya Keluaran1SBK A2SBK B3SBK 4). dstBSBK Indeks Biaya Keluaran1SBK A2SBK B3SBK C(11). dstIIEselon IASBK Total Biaya Keluaran1SBK A2SBK B3SBK C. dstBSBK Indeks Biaya Keluaran1SBK A2SBK B3SBK C. dst. (15). (16). (18).(19)NIP. (17)NIP.(20)www.djpp.kemenkumham.go.id

1072012, No.287PETUNJUK PENGISIAN REKAPITULASI USULAN SBK YANG DISETUJUINoUraian(1)Diisi nama nota dinas persetujuan SBK.(2)Diisi nomor nota dinas.(3)Diisi tanggal nota dinas.(4)Diisi namaanggaran.(5)Diisi tahun anggaran berkenaan.(6)Diisi nama unit eselon I dan kode eselon I.(7)Diisi SBK Total Biaya Keluaran yang disetujui.(8)Diisi jumlah volume keluaran kegiatan yang disetujui.(9)Diisi total alokasi anggaran yang diperlukan dalam pencapaiankeluaran kegiatan.(10)Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan SBKTotal Biaya Keluaran. Contoh: pelatihan 30 orang pesertadilaksanakan dalam waktu lima hari.(11)Diisi SBK Indeks Biaya Keluaran yang disetujui.(12)Diisi dengan angka 1 (satu).(13)Diisi besaran besaran danadisetujui.(14)Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan SBKindeks biaya keluaran yang disetujui. Contoh: pelatihan 30 orangpeserta dilaksanakan dalam waktu lima hari.(15)Diisi nama Jabatan EselonPengusul.(16)Diisi Nama Pejabat Eselon II Kementerian Negara/Lembaga(17)Diisi NIP Pejabat Eselon II Kementerian Negara/Lembaga.(18)Diisi nama Jabatan Eselon II DJA (Direktur Anggaran I/II/III).(19)Diisi Nama Direktur Anggaran I/II/III(20)Diisi NIP Direktur Anggaran eks biaya keluaran yang yangII Kementerian Negara/LembagaCatatanDalam hal rekapitulasi usulan SBK yang disetujui berjumlah lebihdari satu halaman, nomor (15), (16), (17), (18), (19) dan (20)diletakkan pada halaman terakhir dan masing-masing lembardibubuhi paraf pejabat yang bertanggung jawab.www.djpp.kemenkumham.go.id

2012, No.287108Format 8SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAKNOMOR : . (1)Kode dan Nama Satuan KerjaKode dan Nama KegiatanNama usulan SBK: .: .Tahun AnggaranYang: .bertandadibawahini,(3)(4): .

Usulan SBK tahun anggaran 2013 diajukan Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan April 2012. C. Langkah-Langkah Penelaahan Usulan SBK Penelaahan SBK merupakan kegiatan meneliti dan menilai keluaran kegiatan yang diusulkan menjadi SBK, menilai komponen/tahapan yang digunakan