
Transcription
BAB IITINJAUAN PUSTAKAA. Tinjauan Tentang Pembiayaan Konsumen1. Pengertian Pembiayaan KonsumenMenurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, PembiayaanKonsumen (Consumers Finance) merupakan kegiatan pembiayaan untukpengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaransecara angsuran. Pengertian lainnya yakni, pembiayaan konsumenmerupakan suatu kredit atau pinjaman yang diberikan oleh suatuperusahaan untuk debitur guna pembelian barang atau jasa yang akanlangsung digunakan atau dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuktujuan distribusi atau produksi. Perusahaan yang memberikan pembiayaanseperti diatas,disebut dengan perusahaan pembiayaan konsumen(Customer Finance Company).21 Menurut Pasal 2 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaanpembiayaan,perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikanuntukmelakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumendan atau usaha.21Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Rajawali Pers. 2008. Hlm.2320
2. Dasar Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumena.Segi Hukum PerdataTerdapat 2 sumber hukum perdata untuk kegiatan perjanjianpembiayaan konsumen, yakni perundang-undangan di bidang hukumperdata dan asas kebebasan berkontrak (pacta sun servanda). Didalam asas kebebasan berkontrak hubungan hukum yang terjadi didalam kegiatan pembiayaan konsumen selalu dibuat secara tertulis(kontrak) sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastianhukum (legal certainty). Perjanjian pembiayaan konsumen ini dibuatberdasarkan asas kebebasan berkontrak para pihak yang memuatrumusan kehendak berupa kewajiban dan hak dari perusahaanpembiayaan konsumen sebagai pihak penyedia dana (fund lender),dan konsumen sebagai pihak pengguna dana (fund user).22Perjanjian pembiayaan konsumen (consumer finance agreement)merupakan dokumen hukum utama (main legal document) yangdibuat secara sah dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkandalam Pasat 1320 KUH Pdt.23 Akibat hukum dari perjanjian yangtelah dibuat secara sah, maka akan berlaku sebagai undang-undangbagi para pihak yang mengikatkan yaitu konsumen serta perusahaan22Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktik (Leasing,Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit), Bandung : Citra AdityaBakti, 1995, hlm. 206.23Bahmid, Pengaturan Perjanjtan Pembiayaan Konsumen Dalam Mendukung TransaksiKonsumen, Citra Justicia, Fakultas Hukum Univcrsitas Asahan, Vol.XII No.1, hal 43-53, hlm.4721
pembiayaan konsumen (Pasal 1318 ayat (1) KUH Perdata).Konsekuensi yuridis selanjutnya, perjanjian itu harus dilakukandengan itikad baik serta tidak bisa dibatalkan secara sepihak.Perjanjian pembiayaan konsumen berfungsi sebagai dokumen buktiyang sah bagi konsumen serta perusahaan pembiayaan konsumen.24Adapun bentuk perjanjian pembiayaan konsumen yaitu perjanjianyang terjadi antara produsen sebagai penjual, dan konsumen sebagaipembeli, dengan syarat yakni yang melakukan pelunasan ataupembayaran secara tunai kepada produsen adalah pihak ketiga atauperusahaan pembiayaan konsumen. Perjanjian jual beli tersebut yaituperjanjian accessoir dari perjanjian pembiayaan konsumen yangmerupakan sebagai perjanjian pokok. Perjanjian ini digolongkan kedalam perjanjian jual beli yang diatur di dalam Pasal 1457-1518 KUHPdt, akan tetapi pelaksanaan pembayaran digantungkan pada syaratyang telah disepakati dalam perjanjian pokok, yaitu perjanjianpembiayaan konsumen. Sesuai dengan Pasal 1513 KUHPdt, bahwaPembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan di tempatyang ditetapkan menurut perjanjian. Syarat waktu dan tempatpembiayaan ditetapkan dalam perjanjian pokok, yaitu pembayaransecara tunai oleh perusahaan pembiayaan konsumen ketika penjualmenyerahkan nota pembelian yang ditandatangani oleh pembeli.2524Abdul Kadir Muhammad dan Rilda Murniati,Segi Hukum Lembaga Keuangan danPembiayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000, hlm.25625Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta Sinar Grafika,2009, hlm.9922
b. Diluar Hukum PerdataSelain ketentuan di dalam buku III KUH Perdata tentang Perikatan,yang relevan dengan perjanjian pembiayaan konsumen, juga terdapatpada ketentuan – ketentuan diluar KUH Perdata, diantaranya :1) Keputusan Presiden No.61 tahun 1988 terkait LembagaPembiayaan dan Keputusan Mentri Keuangan No.1251 / KMK.013/ 1988 terkait Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan LembagaPembiayaan,2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448 /KMK.017/2000 terkaitPerusahaan Pembiayaan yang didalamnyamengatur tentangpembiayaan konsumen. Namun terdapat perubahan beberapa pasaldalam Keputusan Mentri Keuangan Nomor 448 /KMK.017/2000terkait Perusahaan Pembiayaan, yakni dengan dikeluarkannyaKeputusan Mentri Keuangan Nomor: 172/KMK.06/2002 tentangPerubahan Atas Keputusan Mentri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 terkait Perusahaan Pembiayaan. Perubahanbeberapa pasal dalam Keputusan mentri tersebut ditujukan untukpenyesuaian dan penyempurnaan.3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentangperusahaanpembiayaan;4) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009;23
c. Para Pihak Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen1)Perusahaan Pembiayaan gaKeuangan Non Bank yang didirikan khusus untuk menjalankankegiatan yang termasuk di dalamnya bidang usaha LembagaPembiayaan.2) KonsumenKonsumen merupakan setiap orang yang memakai barang dan /atau jasa yang tersedia di dalam masyarakat, baik bagi kepentingankeluarga, orang lain, makhluk hidup, maupun diri sendiri, dan tidakuntuk diperdagangkan.263) Supplier (penjual)Supplier (penjual), yaitu perusahaan atau pihak yang menjual ataumenyediakan barang-barang yang diperlukan konsumen dalamrangka pembiayaan konsumen. Barang-barang yang disediakan ataudijual oleh supplier (pemasok) merupakan barang-barang konsumsi,seperti, barang-barang elektronik, kendaraan bermotor, kebutuhanrumah tangga,komputer.Pemenuhan pembayaran atas hargabarang-barang yang diperlukan konsumen tersebut dilaksanakanoleh perusahaan pembiayaan konsumen kepada pemasok (supplier).26Zulham,S.Hi.,M.Hum, Hukum Perlindungan Konsumen Jakarta:Kencan Prenada MediaGroup,2013,hlm.1424
d. Jenis – Jenis Perusahaan Pembiayaan KonsumenAdapun jenis-jenis pembiayaan konsumen berdasarkan kepemilikannyaadalah :1) Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Anak Perusahaandari Pemasok.Perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini dibentuk oleh perusahaaninduknya, yakni pemasok, untuk memperlancar penjualan jasa ataubarangnya. Dikarenakan perusahaan ini dibentuk untuk memperlancarpenjualan jasa atau barangnya perusahaan induknya, jadi perusahaanpembiayaan konsumen sejenis ini biasanya hanyalah melayani jasa danbarang yang ditawarkan atau diproduksi oleh perusahaan induknya.2) Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Satu Group Usahadengan Pemasok.Perusahaan pembiayaan konsumen ini pada dasarnya tidaklahberbeda dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakananak perusahaan dari pemasok. Perusahaan pembiayaan konsumenjenis ini biasanya hanya melayani pembiayaan pembelian jasa danbarang yang diproduksi pemasok yang masih satu grup usaha denganperusahaan tersebut.25
3) Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Tidak Mempunyai KaitanKepemilikan dengan Pemasok.27Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak memiliki kaitankepemilikan dengan pemasok, dan biasanya tidak hanya melayanipembiayaan atas pembelian barang pada satu pemasok saja. Perusahaanpembiayaan ini bisa juga melayani pembiayaan pembelian pada pemasokyang lainnya, sedangkan spesialisasi perusahaan pembiayaan konsumenbiasanya pada jenis atau tipe barang dan daerah pemasarannya.Perusahaan pembiayaan konsumen ada yang berspesialisasi padapembiayaan pembelian barang elektronik, ada yang berspesialisasi padapembiayaan pembelian mebel, ada yang berspesialisasi pada pembiayaanpembelian mobil, dan lain-laine. Syarat Sah Perjanjian Pembiayaan KonsumenPerjanjian berisi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan syarat-syarattersebut perjanjian dapat atau dilaksanakan atau dipatuhi oleh pihakpihak karena dari syarat - syarat tersebut dapat diketahui kewajiban danhak bagi pihak-pihak dan cara melaksanakannya. Syarat-syarat itubiasanya terdiri dari syarat pokok yang berupa hak dan kewajiban pokok,misalnya, mengenai hargadan barangnya, serta juga syarat tambahan carapembayarannya, dan lain-lainya. Jika semua unsur dihubungkan denganketentuan di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata27Kasmir. Loc.Cit. Hal.2326
(KUHPerdata) terkait syarat-syarat perjanjian pembiayaan konsumenyang sah, yaitu:1) Sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan3) Suatu hal tertentu4) Suatu sebab yang halal.28Keempat syarat tersebut dapat di golongkan menjadi 2 (dua), yaitu syaratke 1 dan ke 2 adalah syarat subjektif dikarenakan menyangkut orang atausubjek. Sedangkan syarat ke 3 dan ke 4 adalah syarat objektif karenamenyangkut benda atau objeknya.Secara teori, terdapat dua macam bentuk perjanjian, yaitu perjanjiandibuat dihadapan notaris (dituangkan dalam akta notaris) dan perjanjiandibawah tangan.Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 30 Tahun 2004 tentang JabatanNotaris, akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapanNotaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undangundang. Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan ada duamacam/golongan akta notaris, yaitu:a. Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat);Yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian dari notaris suatutindakan yang dilakukan atas suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan28Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata, Op.cit. hlm.29327
oleh notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroanterbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.29b. Akta yang dibuat di hadapan notaris (akta partij).Yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apayang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepadanotaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya.Dalam bentuk perjanjian kedua yaitu perjanjian dibawah tangan yangmerupakana perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak tanpa adanyacampur tangan notaris, bentuk perjanjian dibawah tangan ini diwujudkandalam akta dibawah tangan. Akta di bawah tangan memiliki ciri tersendiri,berupa:1. Bentuknya yang bebas;2. Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum;3. Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal olehpembuatnya.Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapijuga dengan saksi-saksi dan bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalamakta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan dua orang saksi yang sudahdewasa untuk memperkuat pembuktian.3029Alfi Renata, S.H., Perbedaan Akta yang Dibuat oleh Notaris dengan Akta yang Dibuat diHadapan Notaris, www.hukumonline.com, diakses 5 Juli 201830ibid28
f.Jaminan Dalam Pembiayaan KonsumenPada dasarnya perusahaan pembiayaan konsumen tidak menekankan danmengutamakan pada aspek jaminan (collateral). Akan tetapi karenapembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga bisnis, maka dalamkegiatan pembiayaan perusahaan pembiayaan konsumen tidak bisa tidakterikat dari unsur resiko. Oleh karena itu, di dalam praktik perusahaanpembiayaan konsumen akan meminta jaminan tertentu untuk mengamankanpembiayaan yang di berikan. Menurut Munir Fuady, jaminan yang ada didalam pembiayaan konsumen sebenarnya memiliki prinsip yang samadengan jaminan di dalam kredit bank, khususnya kredit konsumen, yaitujaminan pokok, jaminan utama dan jaminan tambahan.311) Jaminan utamaSebagai pembiayaan dalam bentuk kredit, jaminan utamamerupakan rasa kepercayaan dari kreditur (perusahaan pembiayaan)kepada debitur (konsumen) bahwa pihak konsumen dapat dipercayaidan akan sanggup membayar secara angsuran (berkala) sampai lunas.322) Jaminan PokokDisamping jaminan utama, untuk lebih meningkatkan keamanandana yang telah diberikan kepada konsumen, perusahaan pembiayaankonsumen biasanya meminta tambahan jaminan pokok, yaitu berupa3132Sunaryo, Op.Cit, hlm.105Ibid,hlm. 10529
barang yang dibeli dengan dana dari perusahaan pembiayaankonsumen. Apabila dana dari perusahaan pembiayaan oleh konsumendigunakan untuk membeli mobil atau motor, maka mobil yangbersangkutan menjadi jaminan pokoknya. Seringnya jaminan tersebutdi buat di dalam bentuk fiduciary transfer of ownership (fiducia).Karena dengan adanya fiducia ini, maka biasanya seluruh dokumenyang bertautan dengan kepemilikan barang yang bersangkutan akandipegang oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen (kreditor)sampai dengan angsuran dilunasi oleh konsumen.333) Jaminan TambahanMeskipun tidak sesulit pada jaminan untuk kredit Bank, di dalamPraktik seringkali juga perusahaan pembiayaan konsumen memintajaminan tambahan atas transaksi pembiayaan konsumen. Pada biasanyaJaminan tambahan terhadap transaksi seperti ini berupa pengakuanutang (promissory notes), atau kuasa menjual barang, dan assignmentof procced (cessie) dari asuransi. Selain itu, sering juga dimintakan“persetujuan suami/istri” untuk konsumen pribadi dan persetujuanRUPS / komisaris untuk konsumen perusahaan , berdasarkan denganketentuan anggaran dasarnya.343334Ibid, hlm.106Ibid, hlm.10630
Secara teori, terdapat dua macam bentuk perjanjian, yaitu perjanjian dibuatdihadapan notaris (dituangkan dalam akta notaris) dan perjanjian dibawahtangan.Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 30 Tahun 2004 tentang JabatanNotaris, akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapanNotaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan ada dua macam/golonganakta notaris, yaitu:1) Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat);Yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian dari notarissuatu tindakan yang dilakukan atas suatu keadaan yang dilihat ataudisaksikan oleh notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPSsuatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.352) Akta yang dibuat di hadapan notaris (akta partij).Yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apayang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadapkepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya.Dalam bentuk perjanjian kedua yaitu perjanjian dibawah tangan yangmerupakana perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak tanpa adanyacampur tangan notaris, bentuk perjanjian dibawah tangan ini diwujudkan6Alfi Renata, S.H., Perbedaan Akta yang Dibuat oleh Notaris dengan Akta yang Dibuat diHadapan Notaris, www.hukumonline.com, diakses 5 Juli 201831
dalam akta dibawah tangan. Akta di bawah tangan memiliki ciri tersendiri,berupa:1) Bentuknya yang bebas;2) Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum;3) Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal olehpembuatnya.Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapijuga dengan saksi-saksi dan bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalamakta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan dua orang saksi yang sudahdewasa untuk memperkuat pembuktian.363. Tinjauan Tentang Jaminan Fidusiaa. Pengertian Jaminan FidusiaJaminan fidusia berasal dari kata “fides” yang memilikiarti kepercayaan.37Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan jaminan fidusia:“Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerakkhususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberifidusia, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yangmemberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusiaterhadap kreditur atyangmemilikipertumbuhan ekonomi yang relatif bagus, karena jikadibandingkan7ibid37Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Jakarta, Raja Grafindo Persada,2001,hal.1332
dengan gadai, fidusia memberikankeuntungan pihak debitur, karena selainmenguasai barangnya ia jugamemperoleh pinjamansehingga kelangsunganusahaperusahaannya tidak terganggu.b. Subjek dan Objek Jaminan FidusiaSubjekjaminan fidusia merupakan pihak-pihak yang memiliki perjanjianpembebanan jaminan fidusia, yaitu penerima dan pemberi fidusia. Pemberifidusia merupakankorporasiatau orang perorangan pemilik benda yangmenjadi objek jaminan fidusia, bisa pihakketiga maupun debitursendiri.Penerima fidusia merupakankorporasiatau orang perorangan yang memilikipiutang yang pembayarannya dijaminkan dengan jaminan fidusia. Penerimafidusia tidak bisa lain daripada kreditur yang bisa lebih dari satu dalam rangkapembayaran kredit konsorsium.38Biasanya benda yang dijadikan obyek jaminan fidusia merupakan benda yangbisa menunjang kemudahan suatu usaha. Barang - barangnyaseperti bendadagangan, bendainventaris, kendaraan bermotor, peralatan mesin danpiutang.Barang dalam jaminan fidusia diberikan secara constitum posseeorium, yangartinya barang diberikan sebagai jaminan kredit tetap dalam kuasa pihakdebitur karena yang diberikanpembebanan adalah hak miliknya saja.39Dalam pasal 1 angka 4 UUJF diberikan perumusan batasan yangdimaksud dengan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sebagaiberikut:38Fatma Pararang, Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit DiIndonesia,Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, Vol.1 No.2, 2014, hal.5739H.Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal.9633
“Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baikyang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupunyang tidak terdaftar, yang bergerak maupaun yang tidak bergerak yangtidak dapat disebani Hak Tanggungan atau Hipotek”Sebelum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusiaberlaku,yang dimaksudobjek jaminan fidusia merupakan bendabergerak diantaranyakendaraan bermotor, benda dalam dagangan, bendadalam persediaan, peralatan mesin danpiutang.40Akan tetapi, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun1999, yang bisa menjadi objek jaminan fidusia diatur didalam Pasal 1ayat (4), Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun1999, benda-benda yang menjadi objek jaminan fidusia adalah41:1. Benda bergerak;2. Benda berwujud termasuk piutang;3.Dapatberupabendaberwujud;4. Benda yang dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum;5. Bendapersediaan;6. Benda persediaan / stock perdagangan;7. hasil klaim asuransi dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;8. Dapat juga atas lebih dari satu satuan jenis benda;9. Termasuk hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia ;40Salim HS, H, S.H., M.S., 2011, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Cet.V,PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.6441Fuady Munir. 2013. Hukum Jaminan Utang. Erlangga: Jakarta, hal.2334
10.Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan HakTanggungan ataupun hipotek;11.Dapatatassatusatuanjenisbenda;12. Baik benda yang ada ataupun akan diperoleh kemudian.c.Pembebanan Jaminan FidusiaPasal 5 ayat (1) Undang – Undang Jaminan Fidusia, pembebanankebendaan dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan Jaminan Fidusia yangdibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia yang merupakan aktaJaminan Fidusia. Dalam akta Jaminan fidusia tersebut selaindicantumkan tanggal danhari, dicantumkan pula mengenai jam (waktu)pembuatan akta tersebutdiatas.42Dengan demikian, akta notaris di sini merupakan syarat materil untukberlakunya ketentuan-ketentuan Undang-undang Jaminan Fidusia atasperjanjian penjaminan fidusia, disamping juga sebagai alat bukti. Perludiketahui, bahwa suatu perjanjian pada umumnya tidak lahir pada saatpenuangannya dalam suatu akta, tetapi sudah ada sebelumnya, yaitusudah ada sejak adanya kesepakatan antara para pihak yang memenuhisyarat Pasal 1320 KUH Perdata dan penuangannya dalam akta hanyadimaksudkan untuk mendapatkan alat bukti saja.4342Gunawan Widjaja & Ahmad Yani,Loc.Cit.hal. 135RM. Leonardo Charles Wahyu Wibowo, Tesis; Eksekusi Jaminan Fidusia DalamPenyelesaian Kredit Macet Di Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Sepeda Motor PT. AdiraFinance Kota Makasar, (Semarang; Studi Magister Kenotariatan Program Pasca SarjanaUniversitas Diponogoro, 2010), hal. 454335
Akta notarill merupakan salah satu wujud akta otentik sebagai yangdimaksud dalam Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUH Perdata yangmemberikan kekuatan pembuktian yang sempurna terhadap para pihakdan ahli waris atau orang yang memdapatkan hak dari padanya.44Alasan Undang-undang menetapkan dengan Akta Notaris adalah45 :a. Akta Notaris adalah akta otentik sehingga memiliki kekuatanpembuktian sempurna;b.Objek jaminan fidusia pada umumnya adalah benda bergerak;c. Undang-undang melarang adanya fidusia ulang;Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia, Akta Jaminan Fidusia sekurangnya memuat:1) identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;Identitas tersebut meliputi nama lengkap, agama, tempat tinggalatau kedudukan dan tanggal lahir, jenis kelamin, statusperkawinan, dan pekerjaan.2) data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; yaitu mengenai macamperjanjian, dan utang yang dijamin dengan fidusia.3)nilaipenjaminan;4) uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusiacukup dilakukan dengan mengidentifikasi benda tersebut, dan4445ibidibid36
dijelaskan mengenai surat bukti kepemilikannya. Dalam hal bendayang menjadi obyek jaminan fidusia merupakan benda dalampersediaan (inventory) yang selalu berubah-ubah dan tidak tetap,seperti stok bahan baku, barang jadi, maka akta jaminan fidusiadicantumkan uraian mengenai jenis, merek, kualitas dari bendatersebut5) nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusiaAlasan Undang – Undang Fidusia mensyaratkan akta jaminan fidusiadalam bentuk khususnya yaitu akta notaris adalah46 :a. Akta notaris adalah akta otentik sehingga memiliki kekuatan pembuktianyang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya diantara para pihakdan ahli warisnya atau para pengganti haknya ( pasal 1870 KUH Perdata)b.Objek jaminan fidusia pada umumnya adalah bendabergerak yang tidakterdaftar, sehingga sudah sewajarnya jika digunakan akta otentik untukdapat menjamin kepastian hukum tentang objek jaminan fidusiac. Pasal 6 Undang – Undang Fidusia mengatur tentang isi akta jaminanfidusia sehingga harus membuat sesuai dengan ketentuan pasal 6 tersebutd. Undang – Undang Fidusia melarang dilakukannya fidusia ulang.4746Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta,hal. 189-190H. Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Bandung,Alumni, hal. 1314737
d.Pendaftaran Jaminan FidusiaPendaftaran jaminan fidusia diatur pasal 11 sampai dengan pasal 18Undang – Undang Jaminan Fidusia. Pasal 11 (1) Undang – UndangJaminan Fidusia menentukan bahwa “benda yang dibebani denganjaminan fidusia wajib didaftarkan.” Ketentuan ini dilnjutkan pasal 12 (1)yang menentukan “Pendaftanan Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor PendaftaranFidusia.”48Pendaftaran fidusia dilakukan di tempat kedudukan pemberi fidusia (domisili debitur atau pemilik benda jaminan fidusia), dan pendaftarannyamencakup benda, baik yang berada di dalam maupun luar wilayahIndonesia, pendaftaran ini dilakukan untuk memenuhi asas publisitas.49Pendaftaran fidusia diatur di dalam Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang PendaftaranJaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang enganPembebanan Jaminan Fidusia, sesuai dengan pasal 1 menyatakan :(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumenuntuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusiawajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada KantorPendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengaturmengenai jaminan fidusia.48Riky Rustam, S.H.,M.H, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta, hal. 145Ratnawati W. Prasodjo, pokok pokok undang – undang no. 42 tahun 1999 tentang jaminanfidusia dalam kumpulan transaksi berjamin (secured transaction) hak tanggungan dan jaminanfidusia, Jakarta, 2007, hal, 7334938
(2) Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yangmelakukan:a. pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkanprinsip syariah; dan/ataub. pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yangpembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan(channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).Dengan keluarnya peraturan diatas, maka seluruh perusahaanpembiayaan haruslah mendaftarkan fidusiauntuk setiap transaksipembiayaan kendaraan bermotornya. Oleh sebab itu dalam PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 pasal2 menyebutkan bahwa :“Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia padaKantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalenderterhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.”Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/Pojk.05/2014Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan :“Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia padakantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejaktanggal perjanjian pembiayaan.”Dalam pasal 13 ayat (2) Undang – Undang tentang Jaminan Fidusiamenyatakan pendaftaran jaminan fidusia yang dilampirkan dalampermohonan pembebanan jaminan fidusia dibuat dengan sekurang –kurangnya memuat :39
a. identitas pihak pemberi dan penerima fidusiab. tanggal, nomor akta, nama dan kedudukan notaris yangmembuat akta jaminan fidusiac. data perjanjian pokok yang dijamin fidusiad. uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusiae. nilai penjaminan fidusiaf. nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusiaSetelah dipenuhinya persyaratan permohonan di atas sesuai denganketentuan, permohonan pembebanan jainan fidusia ini kemudian ditindaklanjuti oleh kantor pendaftaran fidusia dengan mencatat jaminan fidusiatersebut dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengantanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Jaminan fidusia akan lahirpada tanggal yang samadengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalambuku daftar fidusia tersebut.50Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat,pendaftaran jaminan fidusia saat ini tidak lagi dilakukan dengan caramanual sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, nelainkan menggunakanmekanisme pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Hal ini untukmeningkatkan pelayanan pendaftaran jaminan fidusia yang mudah, cepat,dan dengan biaya rendah.51 Dan hal tersebut tertuang dalam Peraturan5051Riky Rustam, S.H.,M.H, Op.Cit, hal. 146Ibid, hal. 14840
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.e.Hapusnya Jaminan uataumasaberakhirnya. Pemberian jaminan fidusia memilikisifat accessoir terhadapperjanjian pokok, dan dalam hal ini adalahperjanjian kredit. Apabilakredit dan kewajiban yang terkait dengan perjanjian kredit telah dilunasimaka perjanjian kredit juga hapus, begitupundengan hapusnya perjanjia,maka jaminan fidusiapun jugatelah hapus. Pasal 25 ayat (1) Undang undang Jaminan FidusiamengaturtentangKetentuan hapusnya jaminanfidusia berdasarkan :Jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :1) Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia atau ;2) Hapusnyautang yang dijamindenganfidusia;3) Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tidakmenghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud, yaitu jaminanfidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi obyekjaminan fidusia diasuransikan. Apabila jaminan fidusia telahhapus, makapenerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusiamengenai hapusnya jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) UUF dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang,pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia41
tersebut. Dengan hapusnya jaminan fidusia Kantor Pendaftaran Fidusiamencoreteksekusi pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia,selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keteranganyang menyatakan bukti pendaftaran yang bersangkutan tidak berlakulagi.524. Tinjauan Tentang Eksekusi Jaminan Fidusiaa. Tinjauan Umum Tentang Eksekusi1) Pengertian EksekusiSecara etimologi, istilah eksekusi jika diartikan ke dalam bahasaIndonesia adalah sebagai "pelaksanaan keputusan". Melaksanakanyaitu secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatanumumapabilapihakyang kalah(tereksekusi)tidakmaumelaksanakan dengan sukarela.53Istilah eksekusi berasal dari istilah asing (Belanda: executie,Inggris: execution) yang memiliki arti pelaksanaan, hal melakukanhukuman, atau hal melaksanakan putusan. Terkait hal melaksanakanputusan dalam perkara pada tingkat pertama, yang dilakukan olehPengadilan Negeri, maka pelaksanaannya dilakukan atas perintah dandengan pimpinan hakim ketua yang berhak memeriksa perkaratersebut pada tingkat pertama (pasal 195 (1) HIR).5452J. Satrio, Hukum Jaminan Hak, Op.Cit, hlm. 318M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta,Sinar Grafika, 2014, hlm. 6.54Hilman Hadikusama, Bahasa Hukum Indonesia, (Bandung: PT Alumni, 2013), hlm.1845342
Dengan demikian, sebenarnya lembaga eksekusi tidak begitudiperlukan, jika pada suatu amar putusan pengadilan pihak yang kalahdan di hukum bersedia memenuhi isi putusan dengan itikad baik dansecara sukarela.552) Dasar Hukum EksekusiDasar hukum eksekusi (melaksanakan putusan hakim) diaturdalam pasal 195 HIR sampai dengan pasal 205 HIR. Berhubungandengan hal ini dikemukakan, bahwa pasal 206 sampai dengan pasal224 HIR sejatinya mengatur perihal tata cara pelaksanaan putusan,khususnya terkait masalah sandera, akan tetapi pasal-pasal tersebutberdasarkan pada surat e
Pengertian Pembiayaan Konsumen Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) merupakan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Pengertian lainnya yakni, pembiayaan konsumen merupakan